Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 04 Juli 2019, 9:08:00 PM WIB
Last Updated 2019-07-04T14:11:46Z

Bintek Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, Anggota DPRD Kabupaten Semarang

Advertisement
Matalensanews.com-Bertempat di Gedung Pertemuan Kampoeng Kopi Banaran Jl. Semarang - Solo KM 35 Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang,telah dilaksanakan Bintek Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, Anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilu tahun 2019. Kamis 5/7/2019

Turut hadir dalam acara tersebut,Drs. Jati Tri Mulyanto, MM (Asda Kab. Semarang Bidang Pemerintahan dan Kesra/Mewakili Bupati Semarang),Raharja Budi Kisnanto SH.MH (Kajari Semarang) ,Budi Kristiono SH (Kadispendukcapil),Drs Haris Pranowo (Kakan Kesbangpol),Maskup Asyadi, S.Kel . MH (Ketua KPU) beserta Anggota, f.M.Talkhis S.Pd (Ketua Bawaslu), Pimpinan/Perwakilan SKPD dan Camat, Pimpinan/Perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2019,Saksi Parpol Peserta Pemilu 2019,Drs. Mas Hindiarso (Sekretaris KPU) beserta staff,Mantan Ketua PPK Pemilu 2019 ,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Semarang .

Maskup Asyadi, S.Kel . MH selaku Ketua KPU Kabupaten Semarang mengatakan, Permohonan maaf atas penundaan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Semarang.Dikarenakan baru tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB, KPU RI bersurat kepada KPUD seluruh Indonesia terkait penundaan tersebut.Sehingga tidak bisa membatalkan undangan yang sudah beredar dan juga persiapan tempat maupun cathering yang sudah dipesan, namun Alhamdulillah Kabupaten Semarang,tidak termasuk yang ada gugatan PHPU Pileg 2019.

Penundaan penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Semarang ini berdasarkan Surat dari KPU RI Nomor : 986/PL.01.9.SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2019. Pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di MK. Dalam surat KPU RI tersebut disebutkan bahwa selama sebelum ada jawaban dari MK RI, baik yang ada gugatan maupun tidak dilarang menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD.

Dalam surat tersebut,juga disebutkan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan Penetapan Perolenan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. paling lambat 5 (ima) hari setelah diterbitkannya Surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima Surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat Permohonan PHPU. Insyaallah untuk perolehan kursi tidak ada yang berubah dari hitungan awal yang sudah kami sampaikan, namun tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara resmi sekarang, yang jelas jumlah kursi DPRD Kabupaten Semarang tetap 50 kursi. 

Selanjutnya untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 termasuk Kabupaten Semarang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, tahapan akan dimulai bulan September 2019.Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang ini akan menentukan syarat pencalonan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada 2020.Terkait dengan Caleg terpilih, LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih harus sudah diserahkan, sehingga caleg yang berpotensi jadi agar segera menyiapkan LHKPN.

Inti materi bintek penentuan perolehan kursi DPRD oleh Aris Mufid, ST (Komisioner KPU Kabupaten Semarang Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya dengan menggunakan metode Kuota Hare yang memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, Metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague, aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. Penghitungan perolehan kursi DPRD Kabupaten, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
c. Simulasi penghitungan perolehan kursi DPRD Kab. Semarang dengan memakai metode Kuota Hare yang memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dan dengan metode Sainte Lague hasilnya tidak jauh berbeda. (Guntur)