Advertisement
Matalensanews.com - Polisi telah menangkap seorang pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad Kopral Dua Heri Triyanto (34), yang juga menjabat sebagai ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.kamis 5/7/2019
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan, korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG (37) tak terima ditegur oleh Korban selaku ketua RT, karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga.Teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.
"Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada hari Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas dihadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri".Atas kejadian tersebut,korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Sementara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.
"Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng," jelasnya.
Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran Kesal dirinya Tidak Terima ditegur. "Pelaku di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan".(Dwi iswarto)
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan, korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG (37) tak terima ditegur oleh Korban selaku ketua RT, karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga.Teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.
"Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada hari Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas dihadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri".Atas kejadian tersebut,korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Sementara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.
"Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng," jelasnya.
Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran Kesal dirinya Tidak Terima ditegur. "Pelaku di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan".(Dwi iswarto)