Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 22 Juli 2019, 9:20:00 PM WIB
Last Updated 2019-07-22T14:20:20Z

Nasabah Tunas Mandiri Finance Tidak Puas, Inilah Kata Pengamat Konsumen Finance

Advertisement
Matalensanews.com-Kridit menjadi cara ampuh bagi konsumen untuk mendapatkan kendaraan, baik model baru maupun bekas. Hanya saja, konsumen harus mengetahui seberapa untung dan rugi jika membeli mobil atau motor dengan mencicil. Senin 22/7/2019

Menurut Drs,Kasmun Saparaus M.Si,Ada yang perlu dicermati saat kita menjadi nasabah di perusahaaan finance, Yaitu aturan yang menyangkut biaya-biaya yang muncul akibat keterlambatan pembayaran angsuran

Angsuran melewati dari tanggal jatuh tempo maka nasabah dikenakan biaya lagi yaitu denda keterlambatan.Yang perlu kita cermati disini adalah aturan mengenai kapan denda tersebut harus dibayarkan.
Aturan mengenai waktu pembayaran keterlambatan tiap perusahaan finance berbeda-beda. Ada yang mempunyai aturan denda keterlambatan bisa dibayarkan bersama angsuran pokoknya bisa juga dibayar nanti saat angsuran kita lunas (Denda dibayar dibelakang)Disini dari jumlah angsuran nasabah yang masuk yang pertama kali di posting adalah angsuran pokoknya, baru sisanya masuk ke denda. Jika konsumen hanya membayar angsuran pokonya saja, maka denda otomatis akan berhenti, karena jumlah pembayaran bisa full masuk ke pos angsuran.

Ada juga perusahaan finance yang menetapkan aturan bahwa denda keterlambatan angsuran harus dibayarkan bersama angsuran pokoknya (denda dibayar didepan). Aturan inilah yang harus kita cermati, karena bisa menyebabkan membengkaknya biaya denda yang harus dibayar oleh nasabah. Biasanya masalah ini muncul pada nasabah yang membayar angsuran melalui cara transfer. Perusahaaan finance yang menetapkan aturan seperti ini, memiliki sistem, setiap ada transaksi pembayaran angsuran yang masuk ke rekening perusahaan, yang dipostingkan pertama kali adalah masuk ke pos dendabaru sisanya masuk ke pos angsuran pokok. Jika nasabah membayar hanya sejumlah angsuran pokoknya saja, sedangkan dari jumlah itu yang diposting pertama kali masuk pos dendaatau dikurangi untuk membayar denda dulu, maka sisanya tidak mencukupi untuk menutup angsuran pokoknya. Artinya sisa uang tidak bisa diposting ke pos angsuran pokok karena jumlahnya masih kurang. Yang akan terjadi adalah nasabah dianggap belum membayar angsuran, sisa jumlah uang yang masuk dianggap sebagai titipan angsuran sehingga denda akan terus berjalan. Artinya nasabah akan terus dibebani dengan jumlah denda yang akan terus bertambah plus sisa kekurangan angsuran pokonya. dan jika bulan berikutnya terjadi keterlambatan lagi, dan nasabah tetap hanya membayar sejumlah angsuran pokoknya saja, maka beban denda akan semakin bertambah. Denda bulan bulan sebelumnya terus berjalan ditambah dengan denda bulan sekarang yang juga berjalan. Belum lagi kekurangan angsuran bulan sebelumnya dan bulan ini. Jika hal ini berlangsung terus menerus bisa dibayangkan berapa beban denda yang harus nasabah bayar. Tentunya akan semakin menumpuk.

Berikut akan saya coba ilusterasikan dengan angka, agar lebih mudah untuk dipahami.Misalnya :
1. Jatuh tempo angsuran tgl 10 tiap bulannya
2. Besarnya angsuran perbulan Rp. 1.000.000,-
3. Denda keterlambatan per hari 0.3%4. Nasabah tiap bulan membayar angsuran di tanggal 20 (Berarti ada keterlambatan 10 hari tiap bulan)5. Asumsi angsuran mulai Bulan agustus

Perhitungan jumlah denda dengan sistem denda dibayar di belakang.
Besarnya denda per hari adalah : 0.3% x Rp.1.000.000,= Rp.3000
Berarti jumlah denda yang harus dibayar bulan Agustus : Rp. 3000 x 10 hari = Rp.30.000.
Jika bulan September nasabah juga membayar di tgl 20 akumulasi jumlah denda yang harus dibayar per bulan Sepetember:
Denda bulan Agustus = Rp. 30.000
Denda bulan September   : 0.3 % x Rp. 1000.000, = Rp. 30.000 
Total Rp.60.000.

Jadi tiap bulan ada penambahan denda Rp.30.000 . Dan jika pada bulan Oktober konsumen akan membayar seluruh tunggakan dendanya, maka jumlah total yang dibayarkan konsumen pada bulan Oktober :
= Angsuran bulan Oktober + denda bulan Oktober + denda bulan Agustus + denda bulan september= Rp. 1000.000 + Rp. 30.000 + Rp. 30.000 + Rp.30.000 = Rp. 1.090.000,-
Atau jika konsumen memutuskan total denda dibayarkan nanti ketik angsuran selesai, maka jumlah total denda adalah hasil dari akumulasi denda tiap bulannya..

Perhitungan dengan Sistem denda wajib dibayar di depan.
Dari besarnya angsuran yang masuk Bulan Agustus, dipotong dulu untuk membayar jumlah denda bulan Agustus  =Rp.1.000.000,- Rp.30.000 = Rp.970.000. (sisa  Rp. 970.000 masuk ke pos angsuran)

karena jumlah angsuran yang masuk belum full, dianggap hanya sebagai titipan angsuran, denda tetap berjalan.
Jika bulan Septembar nasabah juga membayar angsuran di tanggal 20, perhitungan akumulasi dendanya adalah:

Denda berjalan bulan Agustus menjadi : Rp.3000 X 40 hari = Rp. 120.000,-Denda bulan September :0.3% x Rp. 1000.000 x 10 hari = Rp. 30.000.
Besarnya angsuran yang masuk bulan September akan dipotong denda berjalan bulan Agustus + denda bulan September + kekurangan angsuran bulan AgustusDenda berjalan bulan agustu  = Rp.120.000.Denda bulan September  : Rp.3000 x 10 hari = Rp. 30.000 kekurangan angsuran bulan Agustus Rp. 180.000 Untuk angsuran bulan September yang tersisa : Rp.1000.000 - Rp.180.000 = Rp. 820.000. Angsuran bulan september dinggap sebagi titipan sejumlah Rp.820.000, terdapat kekurangan sebesar Rp. 180.000, denda tetap berjalan .Jika bulan Oktober nasabah juga membayar angsuran tgl 20 oktober perhitungan akumulasi denda nya :Denda Bulan berjalan bulan September  : Rp.3000 x  40 hari = Rp.120.000.Denda bulan Oktober                       Rp.3000 x 10 hari =  Rp.   30.000+ Total Rp. 150.000 .Untuk angsuran yang masuk bulan oktober akan dipotong denda berjalan bulan September + denda bulan oktober+kekurangan angsuran Bulan September = Rp. 1000.000 - (Rp.120.000 + Rp. 30.000  + Rp. 180.000) = Rp. 670.000, dianggap titipan angsuran untuk bulan oktober karena ada kekuranga sebesar Rp. 330.000, denda-denda masih  terus berjalan dan akan semakin membengkak jika nasabah membayar dengan pola yang sama untuk bulan-bulan berikutnya.(Anden)