Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 23 Juli 2019, 10:57:00 AM WIB
Last Updated 2019-07-23T03:57:08Z

Polres Tangerang Tangkap Komplotan " Tuyul " Yang Rugikan aplikator

Advertisement
Matalensanews.com- Tangerang,Polres Tangerang Selatan telah menangkap komplotan penipuan 'tuyul' ojek online. Dalam aksinya, para tersangka melakukan order fiktif sehingga merugikan aplikator. Selasa 23/7/2019

Mereka adalah Bima Alan Buana (24), Achmad Arif (28), Dian Azhari (31), Felix (21), Irfan (26), Madi Asmad (40), Siti Hodijah (34), dan Taufik Kurniawan (47).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan mengatakan  tersangka ditangkap di Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan. Mereka (8 orang) ditangkap di sebuah warung kopi.

Adapun Modus operandi yang dilakukan tersangka mereka berbagi tugas untuk melaksanakan order fiktif ke Go-Car dan Go-Jek, yang mana mereka berperan seolah-olah ada pemesanan, tetapi sebenarnya tidak ada,terang AKBP Ferdi kepada wartawan Matalensanews.com di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan.

Kedelapan tersangka ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai pengorder, ada juga yang berperan menyiapkan perangkat untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan Barang bukti yang disita dan diamankan 28 handphone Android dengan berbagai macam merek. HP-HP ini yang dipakai sebagai sarana untuk mengorder, melakukan kejahatan yang mereka lakukan. Lalu ada 1 perangkat laptop, 1 buah charger, 6 buah kartu ATM bank, tujuannya untuk menerima uang dalam bentuk tunai poin yang sudah didapat dari pemesanan fiktif yang mereka lakukan.
Kedelapan tersangka memasang 'tuyul' seolah-olah ada konsumen yang mengorder dari suatu tempat dengan menggunakan GPS palsu.Seolah-olah mereka mendapat orderan dan beberapa menit setelah mendapat orderan, seolah-olah mereka sudah pindah lokasi untuk menjemput orang yang memesan dan nanti pindah lagi seolah sudah mengantar penumpang sesuai dengan alamat.(Dwi is)

Para tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak aplikator. Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, perwakilan Go-Jek, Alvita Chen, mengapresiasi polisi yang telah menangkap para pelaku. Alvita menegaskan tidak ada pembobolan sistem dalam kasus ini.

"Yang terjadi bukan pembobolan sistem, tapi penyalahgunaan sistem yang merugikan tidak hanya Go-Jek, tapi juga mitra kami yang bekerja secara jujur," kata Alvita.

Go-Jek sangat serius mencegah perbuatan curang. Sejauh ini Go-Jek telah menghentikan 90 persen order fiktif sebelum masuk ke sistem.

"Kami juga dengan tegas melakukan tindakan proaktif dengan kepolisian setempat. Perlu diingat, penyalahgunaan sistem layanan kita bisa ditindak secara hukum dan kami serius akan hal ini. Kami akan terus melaporkan dan bekerja sama dengan kepolisian sehingga makin banyak sindikat order fiktif yang diungkap," paparnya.