Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 28 Agustus 2019, 4:36:00 PM WIB
Last Updated 2019-08-28T11:26:26Z

Diduga Proyek Galian Tanah Samping Pom Bensin Pasar Sapi Kota Salatiga Belum Berijin

Advertisement
Matalensanews.com-Salatiga,banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan) tanpa izin resmi di jalan Veteran Salatiga.Dari pengakuan Anton salah seorang mandor, mengaku bahwa aktivitas galian tersebut dimaksudkan untuk me­ratakan tanah guna pelebaran POM Bensin.Rabu 29/8/2019

Meski demikian, hal itu tidak lah dibe­nar­kan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah, atau akan men­da­pat­kan sanksi pidana.Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, de­finisi usaha penambangan adalah suatu ke­giatan dari usaha pertambangan untuk me­lakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah ter­masuk dalam kategori usaha pertamba­ngan. Artinya harus ada izin usaha per­tambangan yang resmi.Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun un­tuk meratakan tanah yang nantinya di­gunakanan untuk perumahan atau dalih pelebaran.

Menurut Safroji selaku lembaga masyarakat mengatakan,per­atu­ran ten­tang perizinan usaha pertam­ba­ngan telah di­atur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang per­tambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Per­tam­bangan, PP No 23 tahun 2010 tentang Pe­laksanaan Kegiatan Usa­ha Pertam­ba­ngan Mineral dan Batubara, PP No 55 ten­tang Pembinaan dan Pe­nga­­was­an Pe­nye­lenggaraan Pe­nge­lo­laan Usaha Pertam­ba­ngan Mineral dan Ba­tubara, PP No 55 tahun 2010 tentang Rek­lamasi dan Pascaa Tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang Per­izinan di bidang Pertam­bangan Mineral dan Batubara, dan UU No 23 tahun 2014 ten­tang Pemerintah Daerah.

Masih menurut Safroji,kegiatan yang dilakukan oleh pemilik usaha yang ada dilakukan di samping Pom Bensin Jalan Veteran Pasar Sapi itu tidak benar,kecuali mereka sudah mengantongi ijin. Minimal ijin penataan lahan dan itupun tidak boleh keluar.(Anden)