Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 08 Agustus 2019, 11:25:00 AM WIB
Last Updated 2019-08-08T04:25:58Z

Gadis Dibawah Umur Cekokin Ciu Dan Digilir Empat Orang Di Kebun Pisang

Advertisement
Matalensanews.com-Semarang,Unit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil menangkap tiga pelaku penodaan seorang gadis dibawah umur bernama PR (15) di kebun pisang samping posyandu kampung Bangetayu Kulon RT 003/005, Genuk, Kota Semarang pada Jum'at (26/7) sekira pukul 01.30 dini hari.

Sampai saat ini,satu pelaku masih dalam pengejaran perugas. Ironisnya pelaku sebelum melakukan penodaan secara bergilir, korban diberi minuman keras oplosan jenis Ciu.

Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin, mengungkapkan ketiga pelaku yang sudah berhasil dibekuk Julia Manda Sihotang (19) warga Bangetayu Kulon, WH (15) warga Bugen Utara dan OTP (16) warga Galar Tlogosari Kulon Semarang.

Adapun Otak dari kejadian penodaan secara bergilir ini bernama Arpol.Dan akirnya ditetapkan sebagi DPO kami.Pelaku sebelumnya memaksa korban mengkonsumsi miras oplosan jenis Ciu hingga dua botol air mineral besar.Ungkap Zainul saat rilis kasus di Mapolsek Genuk, Rabu (7/8) sore.

Setelah membuat korban RP warga Jalan Widuri Dalam, Bangetayu Kulon Ini tak berdaya, ke empatnya langsung melakukan penodaan secara bergiliran sebelum akhinya diketahui oleh ibu dan kakak korban.

Saat ditemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri dan telanjang.

"Dari informasi keluarga korban, berselang satu hari kita berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka ditangkap di rumah masing-masing selang satu hari," imbuhnya.

Sehari paska penangkapan tim gabungan Polsek Genuk melakukan razia besar-besaran terhadap penjual miras oplosan di wilayah hukum Genuk. Setidaknya ratusan liter miras oplosan berhasil didapatkan.

"Kita tegas terhadap penjual miras oplosan, karena dari mengkonsumsi miras ini awal dari tindak kriminal," pungkasnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Hum/Tri)