Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 06 Agustus 2019, 5:41:00 PM WIB
Last Updated 2019-08-06T10:41:11Z

Merasa Dirugikan Pihak Andalan Finance, Konsumen Tempuh Jalur Hukum

Advertisement
Matalensanews.com-sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan. 

Maka dengan adanya peraturan ini,sebagai pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang sifatnya masih kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) tidak perlu lagi merasa resah, gelisah, dan khawatir akan berhadapan dengan tukang tagih hutang dari leasing (debt collector) yang akan menarik atau merampas kendaraan dari tangan konsjmen hanya karena konsumen telat atau lalai/gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit bulanan.


Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK. 010/2012  tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.Tetapi ternyata masih ada perusahaan finance yang melanggar aturan tersebut.
Dari pantauan Matalensanewa.com Andalan finance dengan berani memberikan perintah ke PT.DSW untuk menarik satu unit mobil milik konsumen atas nama Triyoto warga Timpik kecamatan Susukan Kabupaten Semarang.Kronologi kejadian,sekitar pukul 05,30 WiB dua orang atas nama Tri mengaku sebagai karyawan Andalan Finance mendatang rumah korban untuk menanyakan keterlambatan angsuran selama 2 bulan dan memintata stnk mobil Agya.Setelah diberikan stnk,mobil dibawa pergi setelah pelaku mrngeluarkan isi dalam mobil.padahal korban berniat baik untuk melunasi angsurannya dan pelaku menyuruh datang langsung kekantor Andalan.
Setelah korban datang ke kantor Andalan cabang Salatiga,hanya dijanjikan akan diurus dulu proses administrasinya dengan pusat. Padahal dari pengakuan korban,mobil itu dia gunakan buat sarana kerja.Bahkan korban sudah 1 minggu mengurur proses ke kantor Andalan.Sampai-sampai anak korban ikutan terlantar dengan kasus ini,dikarenakan korban dari pagi sampai sore disuruh menunggu dikantor Andalan Cabang Salatiga.
Setelah diadakan mediasi dengan pihak Andalan dengan ini diwakilkan Ruben,pihak korban diwajibkan membayar 4 kali angsuran dan biaya tarik 8juta rupiah.Padahal untuk jatuh tempo angsuran tanggal 23-8-2019. Sehingga merasa dirugikan pihak korban akan menempuh jalur hukum.(Anden)