Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 01 November 2019, 5:53:00 PM WIB
Last Updated 2019-11-01T10:53:12Z
BERITA POLISI

55 Pelanggar Lalu Lintas, Jalani Sidang Ditempat Depan Mako Satlantas Polres Salatiga

Advertisement
MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga, Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga Polda Jawa Tengah bersama Pengadilan Negeri Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga menggelar sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Satlantas Polres Salatiga Jalan Diponegoro Salatiga,  pada hari Jumat tanggal 01/11/2019.

Kegiatan operasi tersebut juga melibatkan instansi terkait yaitu Denpom Salatiga guna menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dari Anggota TNI serta dari Dishub Salatiga guna menjaring pelanggaran terkait dimensin kendaraan maupun batas tonase, bahkan dilokasi tersebut juga disedikan Samsat Keliling bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso SH MH yang memimpin langsung jalannya operasi saat ditemui menyampikan bahwa bagi pelanggar yang terjaring operasi setelah dilaksanakan penindakan dengan tilang selanjutnya dilakukan regristasi oleh Pengadilan Negeri langsung dilaksanakan sidang ditempat oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, sedangkan bagi kendaraan yang mati pajaknya langsung bisa membayar pajak di Samsat Keliling,  jelasnya.

Haryanto salah seorang pelanggar yang sempat ditemui usai sidang menjelaskan bahwa dirinya belum mempunyai SIM dan baru kali ini ditilang, beruntung langsung sidang ditempat jadi bisa melanjutkan kembali perjalanan,  dan berjanji akan segera membuat SIM, sering bepergian jauh mengendarai motor dan berusaha meghindari operasi polisi akhirnya ketilang juga,  ungkapnya malu.

"Sidang ditempat ini selain dalam rangka Operasi Zebra Candi 2019 juga bertepatan dengan jadwal Sidang di Pengadilan Negeri Salatiga,  hal ini untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan denda tilang, kami berinisiatif menggelar sidang di tempat dengan hakim PN, setelah memeriksa ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua, terjaring sejumlah 39 (tiga puluh sembilan pelanggar) dengan barak bukti STNK sebanyak 39, SIM 11 dan kendaraan 5, untuk jenis pelanggarannya ada yang tidak bawa surat kelengkapam yaitu SIM dan STNK, kemudian kendaraan tidak standar, seperti knalpot dan lainnya, tapi mereka semua menjalani sidang langsung sehingga barang bukti tidak ada yang disita, kecuali bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan denda untuk sementara barang bukti di titipkan di Kantor Satlantas Polres Salatiga, jelas AKP Heri Sumiarso SH MH

Sedangkan total pelanggar lalu lintas yang berhasil dijaring Satlantas Polres Salatiga selama Operasi Zebra Candi 2019 tidak kurang dari dua ribuan pelanggar, dengan jenis pelanggaran mulai helm, melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan surat-surat dan pengemudi dibawah umur, untuk pelaksaan Operasi masih sampai dengan tanggal 05 Nopember 2019, untuk itu diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, pesan Kasat Lantas.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi yang dihubungi secara terpisah menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan sidang ditempat, hal ini menunjukan sinergitas antara Polri,  PN dan Kejaksaan serta soliditas antar Instansi TNI dan Dishub,  selain itu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring razia pada Operasi Zebra Candi 2019, diharapkan dengan adanya operasi ini masyarakat lebih taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga fatalitas akibat laka lantas dapat ditekan seminimal mungkin, jelas Kapolres.(Hum/Red)