Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 28 November 2019, 5:15:00 PM WIB
Last Updated 2019-11-28T10:15:58Z
BERITA PERISTIWA

Akun Facebook Beby Dilaporkan Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik

Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Korban pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Beby dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Sri Mariati,kamis 29/11/2019.

Akun Facebook Beby tersebut dilaporkan ke polres salatiga karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Sri Mariati (41) warga Ringinawe RT 09 RW 01 Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Yakub Adi Krisanto SH MH selaku kuasa hukum dari Sri Mariati kepada matalensanews.com mengatakan, "Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun facebook benama Beby tersebut kami laporkan ke Polres Salatiga, pada Jumat 1 November 2019 pekan lalu sekitar pukul 14.00 wib, dengan nomor STTP/274/XI/2019/Reskrim."

Peristiwa ini berawal dari postingan akun facebook atas nama Deby di group Kabar Salatiga dan Sekitarnya beberapa waktu lalu. Didalam postingan tersebut bertuliskan, "Info penting dengan wanita ini, telah melakukan penipuan, Nama Sri Mariati, Panggilan Atik. Alamat depan Kayu Arum telah melakukan penipuan dengan cara meminjam uang ketika di tagih tidak mau membayar dan nomor saya di blokir".

Dalam postingan tersebut juga mengunggah foto dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Sri Mariati.

"Yang kami laporkan ke Polres Salatiga,  pertama terkait postingan tersebut diatas. Karena itu kan masuk UU ITE dan jelas merugikan dan mencemarkan nama baik klien saya,"tandas Yakub.

Kami (Yakub), melaporkan ke Polres Salatiga, terkait postingan tersebut masuk UU ITE dan jelas merugikan serta mencemarkan nama baik klien saya.

Bahkan pihaknya juga melayangkan  surat klarifikasi meminta Polres Salatiga untuk menginformasikan perkembangan kasus kliennya.Karena hal tersebut Kami lakukan atas dasar  Perkap No.6/2019, sehingga laporan dilakukan gelar untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana, serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus ini.Supaya jangan sampai klien kami mengalami ketidak pastian hukum.


"Surat klarifikasi yang kami layangkan perihal menanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang dibuat klien kami. Apakah menurut penyelidikan polisi memenuhi unsur pidana UU ITE atau tidak, berkaitan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook,"terang Yakub.

Lebih lanjut Yakub menuturkan, pelaporan pengguna Facebook ini juga merupakan bentuk pendidikan kepada masyarakat. Kedepan agar masyarakat tidak mudah menjelekkan dan ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.(Guntur)