Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Aktipis Indonesia Corruption Investigation (ICI) Safroji AMd,meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan proyek fisik agar intens melakukan monitoring secara berkala menjelang akhir tahun 2019 ini. Apabila ada proyek yang berat dituntaskan jelang tutup anggaran 31 Desember 2019, pihaknya menyarankan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak, Senin (23/12/2019).
Menurut Safroji AMd,proyek rehap kantor pertemuan UPPD (SAMSAT) yang dikerjakan oleh CV.Gerak Cipta dengan pagu 700 juta dan menggunakan anggaran APBD Propinsi.Kalau memang dari analisa PPK itu (proyek) berat diselesaikan (sesui batas kontrak) maka harus diambil keputusan. Jangan dipaksakan, kalau memang tidak bisa selesai dan harus cepat dikonsultasikan dengan pimpinan OPD maupun BPKAD.Hal ini karena berkaitan dengan keuangannya.
PEMENANG LELANG
PPK harus mengawal semua kegiatan di akhir tahun. Pengawalan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengefektifkan waktu dan mencapai target penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal dalam kontrak. Karena di akhir tahun biasanya persoalan itu muncul soal administrasi, waktu yang habis. Sehingga berdampak terhadap pembayaran dan administrasi.
Safroji AMd mencontohkan,apabila kontrak pengerjaan suatu proyek fisik sampai 29 Desember 2019. Sementara, proses pencairan keuangan maksimal tanggal 20 Desember. Sehingga,dipastikan tanggal 29 Desember semua pekerjaan sudah tuntas dikerjakan.
karena itu,PPK harus intens berkomunikasi dengan kontraktor dan konsultan pengawas untuk mempercepat pekerjaan. Jangan sampai PPK menunggu pelaksanaan pekerjaan sampai batas waktu kontrak.(Nug)
Menurut Safroji AMd,proyek rehap kantor pertemuan UPPD (SAMSAT) yang dikerjakan oleh CV.Gerak Cipta dengan pagu 700 juta dan menggunakan anggaran APBD Propinsi.Kalau memang dari analisa PPK itu (proyek) berat diselesaikan (sesui batas kontrak) maka harus diambil keputusan. Jangan dipaksakan, kalau memang tidak bisa selesai dan harus cepat dikonsultasikan dengan pimpinan OPD maupun BPKAD.Hal ini karena berkaitan dengan keuangannya.
PEMENANG LELANG
PPK harus mengawal semua kegiatan di akhir tahun. Pengawalan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengefektifkan waktu dan mencapai target penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal dalam kontrak. Karena di akhir tahun biasanya persoalan itu muncul soal administrasi, waktu yang habis. Sehingga berdampak terhadap pembayaran dan administrasi.
Safroji AMd mencontohkan,apabila kontrak pengerjaan suatu proyek fisik sampai 29 Desember 2019. Sementara, proses pencairan keuangan maksimal tanggal 20 Desember. Sehingga,dipastikan tanggal 29 Desember semua pekerjaan sudah tuntas dikerjakan.
karena itu,PPK harus intens berkomunikasi dengan kontraktor dan konsultan pengawas untuk mempercepat pekerjaan. Jangan sampai PPK menunggu pelaksanaan pekerjaan sampai batas waktu kontrak.(Nug)