Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 27 Januari 2020, 6:51:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-27T12:09:02Z
BERITA UMUM

Masa Transisi Tenaga Honorer Didorong Untuk Mengikuti Seleksi PPPK atau CPNS Sampai 2023

Advertisement
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Setiawan Wangsaatmaja)
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, masa transisi kepada pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),adalah selama 5 tahun terhitung sejak 2018.

Masa transisi tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Didalam waktu 5 tahun diharapkan bisa mengikuti prosedur untuk ikut seleksi. Langkah pertama seperti yang tertuang pada Pasal 99," terang Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan atau yang diusulkan oleh instansi terkait. Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah dan Sepanjang lulus persyaratan serta ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan, ujarnya.

Dalam masa transisi ini pula,pihaknya akan merapikan kepegawaian di pemerintahan.
Karena saat ini kita sedang kolaborasi dengan Kementerian Keuangan seandainya kita kekurangan guru dalam 1-2 tahun, segerah dipenuhi kurang lebih seperti ini. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran instansi pemerintah.

Apabila nantinya honorer tersebut yang diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya, tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

Usai tahun 2023 akan kita lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi dan Kita harus duduk bersama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya,tuturnya Setyawan.(Wanto W)