Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 20 April 2020, 3:10:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-20T08:10:09Z
BERITA PERISTIWA

Gara-gara Wabah Covid -19, Kakek Umur 99 Tahun Ini Harus Rela Tunda Pernikahannya

Advertisement

Kepala Kelurahan Kauman, Blora Kota, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si dan Bhabinkamtibmas kelurahan setempat, Bripka Achmad Nur Kholik, saat bersilaturahmi di rumah Hadi Sukirno (99). || Foto : topdetiknews.com/Muji
BLORA,MATALENSANEWS.com – ”ADANYA surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tanggal 6 april 2020, yakni bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tgl 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya, Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota rela menunda pernikahannya dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Kecamatan Jepon.”

Yang ditunda atau tertunda di Blora gara-gara wabah Covid -19, ternyata tidak hanya sejumlah proyek pembangunan jalan saja. Melainkan, rencana Kakek Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota ini, juga harus tertunda gara-gara wabah tersebut.

Diketahui, Mbah Hadi yang kelahiran Kudus tanggal 1 Juli 1921 itu, merencanakan akan melangsungkan pernikahan dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Jepon, Blora itu tanggal 23 april 2020.

Hanya karena adanya surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 april 2020, yakni bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tgl 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya, Mbah Hadi harus rela menunda pernikahannya dengan Yami.

Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si, membenarkan jika ada salah satu warganya, yakni Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, harus rela menunda rencana pernikahannya itu.

”Ya memang benar, warga saya, Pak Sukirno yang rencananya akan melangsungkan pernikahannya tanggal 23 april 2020. Hanya saja karena berdasarkan surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 april 2020, sehingga harus ditunda sampai batas yang belum bisa ditentukan,” jelas Kepala Kelurahan Kauman, Ukie.

Untuk itu, Kalur Marthin Ukie,bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Nur Kholik serta Babinsa Pelda Sunarto, juga telah bersilaturahmi ke rumah Hadi Sukirno untuk mensosialisasikan tentang surat edaran dari Kemenag Blora.”Intinya yang bersangkutan mau menerima,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai penjelasan dari Petugas Pencatat Pernikahan Kelurahan Kauman choirul, bahwa rencana pernikahan Hadi Sukirno (99) dan Yami (65), didaftarkan ke KUA Blora I, tanggal 2 April 2020.

Hasl serupa juga disampaikan Kasi Kesra Kelurahan Kauman, Jayanti,SKM, bahwa penundaan ijab nikah atas nama Hadi Sukirno dan Yami dikarenakan didaftarkan di KUA Blora 1 tanggal 2 April 2020 dan rencana ijab Tanggal 23 april 2020. Hanya saja rencana ijab harus ditunda lantaran adanya surat edaran dari Kemenag Blora, Nomor 163/kua.11.16.02 Hk.007/04/2020 tanggal 6 April 2020.

”Intinya, bagi calon pengantin warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya,” pungkas Kalur Ukie.(Er Angga)

Penulis : Muji