Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 20 April 2020, 1:29:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-20T06:29:04Z
BERITA UMUM

Kemenkumkam Telah Bebaskan 38.822 Narapidana, Melalui Program Asimilasi dan Integrasi Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Advertisement
Kemenkumham total telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan selama pandemi virus corona sampai hari ini, Senin (20/4). Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) sampai hari ini, Senin (20/4) telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (20/4).

Rika mengatakan puluhan ribu napi dan anak binaan itu berasal dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Ia menyebut napi yang bebas melalui program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak binaan sebanyak 903 orang. Sementara itu, untuk program integrasi, napi yang dikeluarkan sebanyak 2.145 orang dan anak binaan sebanyak 36 orang.

Rika mengaku pihaknya tengah mendata napi yang dilaporkan melakukan tindak pidana kembali setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Sejauh ini para napi dan anak binaan yang bebas patuh lapor ke Balai Pemasyarakatan.

“Data masih kami pastikan, terkait apakah betul yang bersangkutan adalah eks WBP dan betul yang bersangkutan adalah WBP program asimilasi dan integrasi berdasarkan permenkumham 10/2020,” ujarnya.

Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lapas dan rutan yang melebihi kapasitas.

Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sampai Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak untuk menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap 13 napi yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi itu.

“Dari sekitar 36 ribuan napi yang dapat asimilasi itu, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Argo, Jumat (17/4).

Sampai kemarin, Minggu (19/4), jumlah pasien positif terpapar virus corona di Indonesia secara kumulatif mencapai 6.575 orang. Dari jumlah itu, 582 orang meninggal dunia dan 686 orang lainnya dinyatakan sembuh. (Red)

Sumber: CNN Indonesia