Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 28 April 2020, 7:49:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-28T12:49:05Z
BERITA UMUM

PENEGAKAN HUKUM DISAAT PENDEMI, Proses Persidangan Secara Online - Teleconference Adalah Alternatif

Advertisement
Foto :  Sofyan Mohammad
MATALENSANEWS.com-Pada saat ini (2020) dunia secara Global tengah mengalami kondisi pendemi wabah virus corona yang selanjutnya diidentifikasi sebagai Covid - 19. Dampak penyebaran Covid -19 juga sampai pada belahan bumi Nusantara kemudian pihak pemerintah mencatat bahwa penderita penyakit virus Corona (COVID-19) terus mengalami peningkatan dari hari ke hari sejak awal Maret 2020 hingga saat ini.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga menyatakan bahwa masih banyak terdapat kasus positif yang berada di masyarakat, masih ada kelompok masyarakat yang rentan yang belum disiplin untuk jaga jarak dan menggunakan masker. Dari seluruh provinsi terdapat kasus positif, sehingga berdampak pada aktivitas masyarakat, sebagai respon atas pandemi ini maka dibeberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pendemi ini juga berdampak pada kinerja pengadilan, padahal secara hukum persidangan sangat diperlukan guna menegakan keadilan sebagaimana mana implementasi adagium hukum "Fiat justitia ruat caelum" yang artinya keadilan akan tetap ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, dan sekarang meski pendemi wabah ini sangat berdampak bagi semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  namun apapun alasannya hukum harus ditegakkan.

Dalam praktik peradilan umum khususnya peradilan dalam yurisdiksi hakim pidana maka disana adalah menyangkut hak hukum dan hak keadilan bagi para Terdakwa yang pada satu sisi menyangkut pula kepastian hukum dari masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,  berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Dalam praktik hukum kita maka mengatur tentang hak terdakwa di muka persidangan pengadilan, selain hak yang diberikan pada tersangka dan terdakwa selama dalam tingkat proses penyidikan dan penuntutan, KUHAP juga memberi hak kepada terdakwa selama proses pemeriksaan persidangan.

Hukum kita memberi hak bagi tersangka dan atau terdakwa yang dimaksudkan agar tersangka ataupun terdakwa tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum, hal mana sebagaimana diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, adapun hak-hak tersebut yaitu hak tersangka atau terdakwa segera mendapat pemeriksaan.

Bahwa, dalam persidangan adalah dengan mengedepankan  prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberikan hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa.

Setiap tersangka berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik, berhak segera diajukan ke sidang pengadilan dan
berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan (speedy trial right), serta berhak untuk melakukan pembelaan hukum.

Untuk kepentingan mempersiapkan hak pembelaan tersangka atau terdakwa maka diatur dalam pasal 51 - 57 KUHAP

Terdakwa juga berhak untuk diberitahukan dengan jelas dengan bahasa yang dapat dimengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya, berhak memberikan keterangan dengan bebas dalam segala tingkat pemeriksaan, mulai dari tingkat pemeriksaan penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan, berhak mendapatkan juru bahasa, berhak mendapat bantuan hukum guna pembelaan hukum untuk  kepentingan diri dari seseorang atau beberapa orang penasihat hukum.

Rincian hak dari pada Terdakwa lain adalah berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, berhak mengusahakan dan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) atau ahli yang dapat memberi keterangan kesaksian atau keterangan keahlian yang menguntungkan bagi terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 116 ayat 3 dan ayat 4, serta Pasal 160 ayat 1 huruf e KUHAP.

Dalam persidangan pidana maka terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan sidang, yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah penuntut umum.

Sebagaimana telah disebutkan di atas jika persidangan adalah menyangkut hak hak yang melekat pada diri Terdakwa maka untuk mencapai tujuan keadilan maka proses persidangan pidana harus tetap digelar meski ditengah wabah Pendemi  Corona, terkait dengan hal ini maka Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) No. 1 Tahun 2020 berupa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada 17 Maret 2020 demikian pihak Kejaksaan Agung juga membuat instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada video conference pada 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang mana instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan menjaga jarak sosial atau fisik (social distancing measure atau physical distancing) yang selanjutnya juga telah terkoordinasi dengan pihak Kepolisian, otoritas rumah tahanan atau lapas yang pada pokoknya proses penegakan hukum tersebut tidak boleh terhenti.

Proses persidangan ditengah Pendemi Corona ini adalah dengan digelarnya proses persidangan dengan metode teleconference yaitu persidangan jarak jauh dengan menggunakan fasilitas teleconference atau online.  Dalam praktik persidangan online ini pada pokoknya sama dalam hukum acara dalam persidangan biasa namun yang membedakan adalah adanya jarak antar element sidang yaitu Majelis Hakim berada di Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikantor Kejaksaan sementara Terdakwa dengan didampingi oleh Advokat Penasehat Hukum berada di Rutan/ Lapas tempat Terdakwa berada dan saksi saksi yang dihadirkan juga tetap diperiksa dan berada di Kantor Kejaksaan (hal ini berbeda beda tergantung situasi dan kondisi tiap daerah misalnya ada dibeberapa daerah Terdakwa berada di Rutan sementara Advokat Penasehat hukum berada di Kantor Kejaksaan atau berada di Pengadilan semantara saksi saksi diperiksa di Pengadilan) namun pada intinya karena menyangkut adanya jarak maka persidangan adalah dengan memanfaatkan daring tekhnologi teleconfrance yang tersambung secara live streaming dan masyarakat umum juga dapat mengikuti persidangan selama persidangan adalah dibuka terbuka untuk umum, namun demikian tentu harus mematuhi protokol dan prosedur kesehatan yang menyangkut Social Discanting atau Physichal Discanting.

Persidangan dengan  menggunakan piranti teleconfrence merupakan salah satu wujud lahirnya peradilan informasi yang modern dan dapat dijangkau global, lintas batas akibat adanya kemajuan teknologi informasi. Hukum acara disuatu proses peradilan di Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil, sehingga persidangan dengan tetap melakukan pemerikasaan  pemeriksaan saksi maupun Terdakwa adalah suatu keharusan.

Persidangan dalam pemeriksaan saksi saksi melalui sarana elektronik nampaknya sudah diatur pula dalam UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, walaupun secara khusus mengenai penggunaan teleconference dalam memberikan keterangan di muka persidangan masih belum diatur dalam perundang- undangan secara spesifik, namun demikian metode ini akan menjadi penemuan hukum dikemudian hari mengingat metode ini akan menjadi sejarah oleh karena baru kali ini proses persidangan dengan pemeriksaan saksi saksi maupun proses persidangan secara keseluruhan dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Semoga para penegak hukum yang terlibat dalam segala proses penegakan hukum diera Pendemi ini diberi kesehatan dan keselamatan dari penyebaran Covid - 19 yang lebih jauh proses keterlibatannya dalam penegakan hukum ini tercatat sebagai bagian pelaku sejarah dalam catatan penegakan hukum dikemudian hari yang akan dibaca dengan penuh kebanggan oleh generasi berikutnya.(Red)

Semoga bermanfaat.
* Terinspirasi dari pelaksanaan proses persidangan Pidana secara online atau Teleconferance.
* Materi disari dari berbagai sumber referensi
**Penulis Sofyan Mohammad adalah Advokat daerah yang sehari hari tinggal di desa.