Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 19 Mei 2020, 11:00:00 AM WIB
Last Updated 2020-05-19T04:00:17Z
LENSA KRIMINAL

Warga Ambal Penjual Serbuk Petasan Ditangkap Polisi

Advertisement
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat
Kebumen,MATALENSANEWS.com- Edarkan obat mercon, tersangka inisial DY (23) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen ditangkap polisi pada hari Kamis 14/5/2020.  Dari hasil penangkapan itu Sat Reskrim Polres Kebumen sedikitnya mengamankan 6 kg bubuk mercon serta 13 lembar sumbu mercon.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat.

"Tersangka bersama barang bukti kita tangkap pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Tersangka ditangkap di desa Muktisari Kebumen," jelas AKBP Rudy pada Senin, 18/5/2020.

“Serbuk petasan itu dijual tersangka kepada para langganannya seharga 160 ribu rupiah untuk per kilogram. Tersangka pun karena perbuatannya dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat,” lanjutnya.

Diungkapkan AKBP Rudy mercon dinilai sangat berbahaya untuk dimainkan warga masyarakat.  Bahkan menyimpan bahan peledak atau serbuk mercon termasuk perbuatan melanggar hukum dan membahayakan.

Pernah terjadi kejadian yang membuat geger warga desa Krakal Kecamatan Alian pada bulan Juli 2017 silam.  Diduga obat mercon atau serbuk mercon seberat 4 kg yang tengah disimpan meledak dan menghancurkan rumah Eko.  Meskipun tidak terjadi korban jiwa, bangunan rumah hancur hampir rata dengan tanah. (evie)