Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 12 Mei 2020, 5:55:00 PM WIB
Last Updated 2020-05-12T15:10:30Z
BERITA PERISTIWA

Wooow, Pelayanan TEHNIK PLN Tegalrejo Kabupaten Magelang Usir Awak Media Bagaikan "Mengusir Anjing"

Advertisement
Kantor pelayanan TEHNIK Tegalrejo, mabupaten Magelang Jawa Tengah
Magelang,MATALENSANEWSA.com-Melihat kenyataan kerap terjadi dilapangan bahwa sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah “Alergi” terhadap wartawan atau selalu enggan diwawancarai. Pejabat seperti itu dianggap tak layak menduduki sebuah jabatan mengingat tak paham terhadap Undang-undang yang telah diberlakukan,

Hal ini yang terjadi oleh salah seorang awak media yang dilakukan pihak pelayanan TEHNIK PLN Tegalrejo Kabupaten Magelang pagi tadi sekirar pukul 10,00 Wib, Selasa (12/5/20).

Pintu kantor depan kantor pelayanan TEHNIK PLN Tegalrejo kabupaten Magelang nampak tertutup
Selaku pimpinan umum media MATALENSANEWS.com dan juga pengurus Persatuan Pawarta Warga Indonesia (PPWI) JATENG,sangat menyayangkan sikap dan perilaku pejabat PLN tersebut. Apalagi disitu merupakan tempat pelayanan Umum masyarakat mengenai permasalahan listrik yang merupakan kebutuhan dan menyangkut kepentingan banyak orang.

Dalam kondisi semacam itu,setiap pejabat pemerintah daerah wajib memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat khususnya melalui peran para insan pers. Apalagi untuk mengetahui informasi perjalanan roda pemerintah dan pelayanan umum merupakan hak setiap masyarakat. Karena masyarakat perlu paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.

Jika pejabat tersebut selalu menghindar atau alergi dengan dari insan pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, baik bagi insan pers maupun masyarakat umum. Sementara dalam hal ini pemerintah melalui UU.No.40 tahun 1999 menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai.Sikap seperti itu akan membahayakan diri sendiri pejabat yang bersangkutan,tutur Guntur.

Mengingat fungsi media hanya sebagai penyeimbang, serta dapat juga sebagai pengawas dalam lancarnya roda pemerintahan dan senantiasa mengungkap suatu masalah dengan asas kebenaran dan sesuai fakta di lapangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi.

Dari kejadian yang dialami awak media yang sedang meliput di pelayanan TEHNIK PLN Tegalrejo,Kabupaten Magelang ini, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Presiden dan juga pejabat terkait untuk segera mengklaripikasi permasalahan ini. Sehingga pelayanan PLN yang ada diwilayah kabupaten Magelang bisa lebih baik.(Anden)