Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 21 Juni 2020, 6:02:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-21T11:02:20Z
BERITA UMUMNEWS

Indeks Korupsi Sangat Tinggi, Usut Dana Titipan Bupati Halmahera Timur

Advertisement

Abdul Ramli, Gerakan Anti Korupsi Sembilan Delapan (Gerak 98)
Halmera,MATALENSANEWS.com-Mayoritas responden ICW dan LSI menilai tingkat korupsi mengalami peningkatan 52 persen. Sementara 21 persen responden menilai mengalami penurunan. LSI beberkan hasil survei tingkat korupsi di Indonesia dari peneleitian bulan Oktober 2018.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil survei nasional yang bertajuk 'Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia'. Dari hasil survei tersebut mayoritas responden menilai bahwa tingkat korupsi mengalami peningkatan dengan hasil 52 persen.

Sementara 21 persen responden menilai tingkat korupsi mengalami penurunan, 24 persen menilai tidak mengalami perubahan, dan 3 persen tidak tahu. Melihat hasil survei tren korupsi dalam dua tahun terakhir, persepsi terhadap korupsi menurun, dari 70 persen pada 2016, 55 persen pada 2016 menjadi 52 persen pada survei terbaru ini.

Begitu juga, masyarakat Halmahera Timur, menilai pemerintah daerah sangat tinggi indeks korupsinya. Mayoritas masyarakat menilai pemerintah Halmahera Timur tidak serius melawan korupsi. Bahkan, pejabatnya sendiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelas bawah pun tidak ketinggalan sikap korupsinya.

Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka pada periode lalu. Politisi PDI Perjuangan tersebut terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Tentu, suap dan gratifikasi tersebut dianggap bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya.

Sejauh ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

Begitu juga, pada dugaan kasus dana titipan untuk Bupati Halmahera Timur yang sekarang. Mencuat setelah ada laporan masyarakat kepada KPK itu sendiri. Namun, hingga kini kasus tersebut, belum ditetapkan tersangka.

Apalagi, tambah kasus SPPD Fiktif yang melibatkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur. Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2016, terus diselidiki penyidik Polres Haltim. Bahkan sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan.

Begitu pun, Bupati Halmahera Timur (Haltim), Muhdin Ma’bud terkait dugaan korupsi dana titipan di Bagian Umum dan Protokoler tahun 2014-2015. Muhdin mengaku jika kasus tersebut merupakan mainan orang dalam Pemerintahan Haltim.

Terbukti, Bupati Haltim Muhdin Ma’bud mencurigai bahwa permainan Sekda Haltim Moh. Abdu Nazar sebagai orang yang dia sebut "permainan orang dalam" yakni menganggap biang kerok munculnya dana titipan dibagian umum protokoler tahun 2014 - 2015 tersebut. Dengan demikian, per hari Senen 22 Juni 2020, Minggu depan Moh. Abdu Nazar akan dipanggil oleh penyidik Polres Haltim untuk diperiksa dan berpotensi tersangka atas kasus SPPD Fiktif.

Kemudian, konflik ini tidak berhenti, Moh. Abdu Nazar melaporkan Bupati Halmahera Timur (Haltim) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai sekarang Bupati Haltim Muhdin Ma’bud belum diperiksa KPK.

Kasus SPPD Fiktif dan Dana Titipan harus segera dituntaskan, kedua kasus tersebut. Karena indeks Korupsi dikabupaten Halmahera Timur sangat tinggi sekali dan menyebabkan daerah ini sangat sulit berkembang dan berubah.

Tingginya angka korupsi di Haltim, tentu mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat yang bergantung pada pemerintah. Kedepan, penegak hukum perlu bergerak cepat untuk menuntas kasus tersebut. Sehingga Halmahera Timur bebas dari korupsi dari para pejabat rakus.(*)