Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 22 Juni 2020, 1:28:00 AM WIB
Last Updated 2020-06-21T18:28:13Z
NASIONALNEWS

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Petunjuknya

Advertisement
Foto : ilustrasi gaji ke-13
Jakarta,MATALENSANEWS.com– Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tampaknya tahun ini masih harus bersabar dulu menunggu gaji ke-13. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pembahasan untuk pembayaran gaji ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. “Belum ada [pembahasan],” kata Yustinus pekan ini.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani sebelumnya juga menyebutkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menangani dampak pandemi Covid-19. Sehingga hal-hal lain masih belum menjadi perhatian.

“Hilal belum kelihatan, karena masih fokus menangani Covid dan dampaknya,” ujar Askolani kepada Media.

Beredar kabar, pembahasan terkait penyaluran gaji ke 13 baru akan dilakukan pada kuartal IV-2020. Artinya, ada kemungkinan gaji ke 13 PNS pada tahun ini baru diberikan pada akhir tahun ini.

Padahal, lazimnya penyaluran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 sendiri, biasanya diberikan kepada abdi negara setelah penyaluran tunjangan hari raya (THR) lebaran.

Sebagai informasi, gaji ke-13 memang menjadi hal yang paling di idam-idamkan PNS. Namun, PNS harus bersabar menanti, bahkan mungkin saja pasrah. Pasalnya, belum ada kepastian apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Sebagai perbandingan, pencairan gaji ke-13 tahun lalu dilakukan pada 1 Juli. Gaji ke-13 yang diterima PNS saat itu ialah sebesar gaji pada bulan sebelumnya atau Juni.

Aturan soal gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.

Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Sementara itu, khusus gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Adapun, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.(Red)