Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 29 Juni 2020, 2:30:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-29T07:30:42Z
BERITA TNINEWS

Kasdim 0735/Surakarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan di Kejari Solo

Advertisement
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jl. Kepatihan No.1 Kepatihan Wetan Kec. Jebres kota Surakarta
Surakarta,MATALENSANEWS.com- Senin (29/06/ 2020) pukul 09.00 Wib Kepala Staff Kodim (Kasdim) 0735/Surakarta menghadiri pelaksanaan Pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap ,bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jl. Kepatihan No.1 Kepatihan Wetan Kec. Jebres kota Surakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri kota Surakarta, sebagai penanggung jawab kegiatan Nanang Gunaryanto.SH,MH(Ketua Kejari kota Surakarta) yang dihadiri sekitar 30 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Nanang Gunaryanto S.H. MH (Kajari kota Ska),Achmad Purnomo (Wawali Kota Ska),Budi Prasetyo (Ketua DPRD Ska),Kombespol Andy Rifai.SIK,MH (Kapolresta Ska),Mayor Inf Alfian Yudha Praniawan (Kasdim 0735/Ska),Kompol Afrian (Kasat Lantas resta Ska),Suprapti.SH,MH (Ketua Pengadilan Ska),dan Seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Ska,serta Wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dalam kesempatan tersebut Nanang Gunaryanto S.H MH menyampaikan untuk data pemusnahan barang bukti diantaranya jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juni 2019 s.d bulan April  tahun 2020 sebanyak 118 perkara terdiri dari perkara Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,dan Perkara Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.

Lebih lanjut Nanang Gunaryanto menyampaikan untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu- Shabu : 233,586111 gram, Pil Ekstasi : 2.66499 gram, Pil Inex : 2.586.36 gram,Ganja Kering : 26.833355 gram,Timbangan digital : 17 Unit, Alat bong/penghisap : 39 buah, Alat Komunikasi/HP : 65 buah,Buku dan ATM : 21 buat, Topi : 1 buah, Celana : 3 buah, Tas : 2 buah,Dompet : 5 buah, Baju : 4 buah,dan Jaket : 1 buah.

Sementara itu Uang yang dikembalikan ke Negara yang berasal dari uang rampasan sejak bulan Juni 2019 s.d April 2020 : Rp. 2.802.000,-(dua juta delapan ratus dua ribu rupiah)(Arda 72)