Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 30 Juni 2020, 1:21:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-30T06:21:57Z
NEWSPolitik

KASN dan KPK Awasi Netralitas ASN Menghadapi Pilkada Serentak

Advertisement
Penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Menghadapi pilkada serentak di 270 daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka kerjasama peningkatan pengawasan netralitas ASN. Pada hari Selasa (30/6/2020) KASN melakukan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Kegiatan dibuka oleh Ketua KASN dan dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Kegiatan ini berupa deklarasi netralitas ASN yang dikuti oleh 529 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Ka BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat. Pada bagian lain digelar diskusi panel yang didukung para pembicara dari Ketua Bawaslu RI Abhan, Direktur Wasdal lV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat, Sekda Kab. Banyuwangi Mujiono, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto mengemukakan bahwa netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara. “Berbagai pelanggaran terhadap azas Netralitas akan menjadi  pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik”, tambah Agus.

Sementara ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK bahwa Stranas PK akan terus mendukung dan bekerjasama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. “Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron.

KASN sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejauh ini telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas. Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, Bawaslu RI dan BKN terus diperkuat. Ketua Bawaslu RI menyatakan bahwa KASN merupakan mitra strategis, terkait dengan kerjasama pertukaran data dan informasi, pengawasan, pencegahan dan monev.

“Bawaslu optimis bahwa proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu”, kata Abhan.

Kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, didorong oleh fakta-fakta masih terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 pegawai ASN. Sebanyak 283 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman, dan baru 99 orang atau 34,9% yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.

“Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas”, tegas Ketua KASN. Terhadap Kepala Daerah yang kurang patuh, KPK mengingatkan pentingnya penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Data yang menonjol adalah sejumlah 33% pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh ASN yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT).  Berturut-turut selanjutnya adalah jabatan fungsional (17%), jabatan administrator (13%),  jabatan pelaksana (12%) dan jabatan kepala wilayah yaitu lurah dan camat (7%). Direktur Wasdal IV BKN Achmad Slamet Hidayat menegaskan bahwa BKN akan mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan. “Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, atau rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan, sampai dengan rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK”, imbuh Achmad.

KPK yang merupakan mitra strategis KASN dalam Sekretariat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN. KPK akan memberikan atensi terhadap daerah yang memiliki kecenderungan pelanggaran netralitas yang tinggi dalam pilkada.

Sementara itu data Top 10 pelanggaran netralitas oleh Instansi Pemerintah yang tertinggi berturut-turut adalah: 1. Kab. Sukoharjo 2. Kab. Purbalingga 3. Kab. Wakatobi 4. Kab. Sumbawa 5. Kota Banjarbaru 6. Kab. Muna Barat, 7. Provinsi Nusa Tenggara Barat, 8. Kab. Banggai, 9. Kab. Dompu dan 10. Kab. Muna.

Dengan demikian kegiatan Kampanye GNN ASN ini diharapkan menjadi harmoni penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang. Ketua KASN menghimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik. “Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, pungkas Agus Pramusinto (Hum/KS).