Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 25 Juni 2020, 12:37:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-25T05:37:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Komnas Perlindungan Anak : MINTA POLRES TAPSEL TANGKAP PREDATOR SEKS ANAK DI PALUTA (Pelaku terancam 20 tahun pidana Penjara)

Advertisement
Aris Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak 
Jakarta,MATALENSANEWS.com- 24/06/20 : Kasus kejahatan seksual yang menimpa 4 korban anak di bawah usia masing-masing Bunga (5),  Melati (8), Mawar (4) dan Bulan (4) semua bukan nama sebenarnya yang saat ini dalam kondisi trauma berat yang dilakukan  Rahman Ritonga (35) warga Desa Huala Baringin,  Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara mendapatkan atensi yang serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Aris Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dirilis kepada sejumlah media dari kantornya di bilangan Jakarta Timur Rabu 25 Juni 2020 mendesak segera Polres Tapanuli Selatan untuk menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Jika bukti-bukti yang diserahkan keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten  Paluta, Komnas Perlindungan Anak berharap agar penyidik Polres Tapanuli Selatan dapat menggunakan  sebagai bukti petunjuk untuk segera mungkin melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Mengingat bahwa kasus kejahatan  seksual yang diduga dilakukan Rachman Ritonga terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pasal 81 82 dari UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI  Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto  dengan UU RI Nomor :  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup dan atau dapat juga ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa "Kastrasi" atau kebiri melalui suntik kimia.

Dalam peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  percaya dan tidak ragu bahwa Kapolres Tapanuli Selatan  untuk waktu yang cepat akan segera melakukan tugas dan tanggung jawabnya menindaklanjuti perkara pidana anak ini karena bapak Kapolres dan penyidiknya sangat paham betul bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak tergolong Balita merupakan kejahatan luar biasa yang harus juga dilakukan ditangani secara cepat  tepat dan luar biasa pula.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bentuk bahwa dalam waktu dekat dan tidak begitu lama lagi pelaku segera ditangkap.

Kerja keras dan cepat sebagai tanggung jawab penegak hukum harus dilakukan secara transparan,  berkeadilan hukum bagi korban dan diharapkan tidak  ada kata "damai" dalam menyelesaikan kasus kekerasan apalagi terhadap anak, demikian Arist mengakhiri rilisnya.

Orangtua korban saat didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta Maratua Siregar.
Salah satu orang tua korban sebut Raja Beringi (28)  menceritakan bahwa terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap anakdi Desa Huala Baringin Dolok berawal dari pengakuan anaknya sendiri yang telah mengalami pencabulan oleh pelaku sekitar awal bulan lalu.

Dalam pengakuan putrinya itu saat  pelaku melancarkan aksi bejatnya itu korban diancam akan dibunuh jika memberi tahu kepada orang tuanya.

Putri saya juga menyebutkan nama beberapa anak lain yang juga disinyalir  telah mengalami hal yang sama .

Atas dasar itulah,  saya beritahu para orangtua anak lainnya, ternyata ada  juga pengakuan yang sama dari anak-anak mereka, kata Raja Baringin.

Kemudian kata Baringin lanjutnya sebelum mereka membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Selatan juga sudah pernah dilakukan pertemuan yang tidak tokoh masyarakat Huala Beringin Dolok dan juga dihadiri pelaku di hadapan "Haobangon" atau atau tokoh masyarakat desa kami saat itu.

Pada pertemuan Hatobangon, pelaku dengan terang mengakui perbuatannya   Kata  Raja Baringin.

Dalam kesempatan itu 4 orang tua korban meminta pihak kepolisian segera menangkap  pelaku sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan anggota masyarakat.

"Kami berkeyakinan masih ada korban anak dibawah umur lainnya di desa ini yang belum terungkap, tambah Raja Baringin.

Sementara itu Ketua LPA Paluta Mulatua Siregar yang mendampingi para korban dan keluarganya  akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Paluta untuk mengawal proses hukum dan ke terkaitan kondisi psikologis dan pihaknya siap mendampingi saat menjalani proses hukum dan juga akan segera terjun ke desa Huala Baringin Dokok untuk menemui serta mencari solusi membantu membangkitkan semangat 4 orang anak-anak korban cabul tersebut.

Agar mendapat dukungan dan kepastian hukum dan dampingan terapy psikologis bagi korban,  LPA Kabupaten Paluta bersama LPA Propinsi Sumatera Utara akan mengadendakan kehadiran Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sekaligus melakukan Kunjungan kerja ke Kabupaten Paluta serta kordinasi penegakan hukum dengan Polres dan Kajari Tapanuli Selatan. (Tim Media).