Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 19 Juni 2020, 11:17:00 AM WIB
Last Updated 2020-06-19T04:17:35Z
BERITA PERISTIWANEWS

Sidang Ketiga Diananta Dikawal Sejumlah Wartawan; JPU Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum

Advertisement
Tim Kuasa Hukum Diananta (kiri) Hafidz Halim SH, Agus Supiani SH
Kalsel,MATALENSANEWS.com-Sidang ketiga Diananta Putra Sumedi, eks Peminpin Redaksi banjarhid.id kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Rabu (17/6/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Meir Elesabeth Batara Randa SH MH, kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (keberatan) tim kuasa hukum Diananta yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, pada Senin (15/6/2020), tadi.

Meski turun hujan, sejumlah wartawan masih nampak hadir mengikuti jalannya sidang melalui layar video conference (VidCon) PN Kotabaru.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalsel, Iwan Hardi berharap rekan-rekan wartawan tetap semangat mengawal sidang Diananta.

"Mudahan di putusan sela nanti, majelis hakim dapat menerima eksepsi tim kuasa hukum," ungkapnya.

Iwan berharap Diananta dibebaskan. "Diananta hanya menjalankan tugas jurnalistik (memberitakan kejadian yang ada di tengah masyarakat). Diananta adalah seorang wartawan baik secara de facto dan de jure," tandas wartawan Kotabaru ini.

Sementara di Kota Banjarmasin, sejumlah wartawan melakukan aksi solidaritas dengan pembentangan spanduk dan penandatanganan yang bertema, "BebaskanDiananta Diananta."

Aksi ini digelar di Bundaran Hotel Arum Kota Banjarmasin.

Tim Kuasa Hukum Diananta Pertahankan Argumen Eksepsinya

Nampak dalam sidang (VidCon), Diananta didampingi Tim Kuasa Hukum; Hafidz Halim SH, Agus Supiani SH, dan Ahmad Silawijaya.

"Kami tetap berpegang pada argumentasi hukum dalam eksepsi kami. Jadi kita tinggal menunggu putusan sela. Mudahan putusan sela nanti majelis hakim menjadi pandangan atas eksepsi kita dan memutus proses peradilan tidak diteruskan di PN Kotabaru," kata Hafidz.

selain itu, Hafidz menambahkan, Diananta mewawancari pihak pelapor di Kota Banjarmasin dan mengunggah beritanya di Kabupaten Banjar. "Harusnya yang mengadili tetap di PN Kabupaten Banjar (Martapura).

Hafidz menegaskan, penyelesaian masalah Diananta ini tetap berpegang pada UU Pers 40 Tahun 1999 bukan UU ITE.

Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Tim Kuasa Hukum Diananta

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho SH
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho SH, dalam tanggapannya terhadap eksepsi tim kuasa hukum Diananta, pertama, menginggung terkait locus delicti (tempat terjadinya pidana).

Terkait locus delicti, JPU mengutip pendapat M Yahya Harahap dalam bukunya yang berujudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, yang intinya,” pengadilan negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya."

Kedua, JPU menyinggung Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dipaparkan Rizki, “Kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai menyampaikan informasi dengan media yang berbadan hukum pers.”

Dilanjutkannya, Pers adalah berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers dan termasuk di dalamnya media siber.

Meskipun, lanjut Rizki, sudah memenuhi yang disyaratkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan telah terdaftar pada Dewan Pers, dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

JPU juga membantah bahwa surat dakwaannya tidak jelas.

"Kami sudah menguraikan unsur pasal dakwaan, yaitu Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana unsur-unsur dalam pasal tersebut telah diuraikan dalam pokok surat dakwaan," imbuh Rizki.

Diperjelasnya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan inidividu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan; Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

“JPU telah menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa,” tandasnya.(*)

(FPII Kalsel)