Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 13 Juli 2020, 5:57:00 PM WIB
Last Updated 2020-07-13T10:57:09Z
NEWSRegional

7 Tahun Bekerja Disalah Satu Perusahaan SPBE di Salatiga, Seorang Karyawan Diberhentikan Tanpa Kejelasan, LAPK SIDAK : Pihak Perusahaan Diduga Belum Sepenuhnya Jalankan Regulasi Pemerintah Terkait Ketenagakerjaan

Advertisement
Wahyu Nugroho karyawan yang dikeluarkan tanpa kejelasan.
SALATIGA,MATALENSANEWS.com -Sungguh miris saat ini nasib kehidupan yang dialami oleh Wahyu Nugroho hari - hari nya kini kegembiraan tidak terlihat lagi diwajahnya. Wahyu Nugroho (26) yang tadinya bekerja sebagai Karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada diwilayah Kota Salatiga, kini menganggur lantaran diberhentikan dari tempat ia bekerja. Ironisnya, sudah seminggu ini tanpa adanya kejelasan statusnya, karena pemberhentian kerja itu hanya melalui lesan.

"Pemberitahuan untuk tidak bekerja lagi hanya melalui lesan saja oleh manejer tempat saya bekerja, pada Jumat (3/7/2020) Minggu lalu," ungkap Wahyu Nugaraha saat ditemui harian7.com dirumahnya yang beralamatkan Dusun Bandungan Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, Minggu (12/7/2020) malam.

Diungkapkan Wahyu, pemberhentian kerja oleh pihak perusahaan hingga kini juga belum jelas, apakah di PHK atau seperti apa. Pasalnya tidak ada pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.

"Saya disuruh berhenti bekerja atau tidak usah berangkat kerja terlebih dahulu. Dan pesan itu disampaikan oleh pak mandor melalui pesan WhatsApp,"ucapnya.

Bahkan jika memang benar di PHK harusnya ada kejelasan status dan melalui surat resmi serta menyertakan alasan yang jelas.

"Saya sih tidak masalah dikeluarkan, tapi harusnya ada alasan yang jelas dan tentunya melalui surat. Selain itu saya bekerja kurang lebih sudah tuju tahun, harusnya ada pesangon juga. Lha ini cuma disuruh berhenti bekerja saja tanpa ada kejelasan. Bahkan dulu setiap terima gaji ya cuma nulis pakai pensil tanpa diberi rincian jelas,"pungkasnya.

Sementara itu Manager PT PT Yoso Arto Potro (YAP) Agus saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui WhatsApp mengungkapkan, jika menginginkan info yang jelas datang saja ke kantor biar tidak simpang siur atau info dari satu pihak saja.

"Datang saja ke kantor biar tidak jadi fitnah,"jawabnya.

Ketika ditanya terkait pemberhentian kerja tersebut sebelumnya tidak ada surat peringatan Agus menjawab,"Di kantor ada dokumennya nanti saya tunjukan, apakah itu PHK atau tidak,"terangnya.

Ditambahkan Agus, "YAP sangat mengedepankan kekeluargaan. Wahyu dulu pernah keluar pada tahun 2014 kemudian minta masuk lagi pada tahun 2015 tanpa lamaran dengan jaminan mas Agus mandor."

"Dia termasuk karyawan banyak absen, sudah diberi peringatan lisan dan tertulis. Tapi tidak ada perbaikan bahkan akhir - akhir ini sering melakukan pelanggaran berat (tidur di jam kerja) ribut dengan teman kerja,"pungkasnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK Agus Subekti mengungkapkan, jika benar demikian pihaknya sangat menyayangkan. Menurutnya meski ada pelanggaran yang dilakukan oleh satu karyawan harusnya ketika mengeluarkan juga harus melalui mekanisme yang ada.

"Harusnya jika memang dikeluarkan ya jelas dan tentunya tertulis serta kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada karyawan yang dikeluarkan dalam hal ini saudara Wahyu Nugroho,"kata Agus Subekti ketika dihubungi harian7.com.

Namun demikian, lanjut Agus, kami selaku mendampingi Wahyu Nugroho akan melakukan upaya kekeluargaan dahulu kepada pihak PT YAP untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan juga mengumpulkan data-data yang selanjutnya akan melayangkan surat ke para pihak. Mengingat perusahaan tersebut perusahaan besar, pastinya setiap mengambil keputusan sesuai mekanisme.

"Mendapat aduan dari masyarakat kami akan melakukan klarifikasi ke pimpinan, guna kroscek untuk memastikan persoalan tersebut. Selain itu juga akan koordinasi ke pihak BPJS guna mengetahui berapa jumlah karyawan yang diikut sertakan serta fasilitas apa saja yang diberikan,"tandas Agus Subekti.

Agus Subekti menambahkan, jika berdasr keterangan tersebut, patut diduga PT. YAP telah melanggar perundangan terkait ketenagakerjaan.

“PT. YAP bisa diduga telah melanggar perundangan terkait ketenagakerjaan, contoh dengan tidak adanya slip gaji resmi dan kontrak kerja yang jelas. Bila dilihat dari masa kerja, seharusnya saudara Wahyu sudah bisa masuk sebagai karyawan tetap, itupun bila PT. YAP melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,”ungkapnya.


“Terlebih lagi terkait BPJS Ketenagakerjaan, dari PP 86 tahun 2013 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, seharusnya pekerja sudah mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, ditambah Jaminan Kesehatan Kerja,” imbuhnya.


Dijelaskannya, dalam peraturan tersebut telah diatur dalam peraturan dan perundang – undangan, dimana Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.


“Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”),” terang Agus Subekti.


Masih kata Agus Subekti, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara mempunyai kewajiban, pertama mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan yang kedua memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

“Selain itu dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” jelasnya.

“Bila ada perusahaan yang kedapatan melanggar, sudah seyogiayanya bila pemerintah daerah memberikan sanksi administratif kepada pengusaha, apalagi ini perusahaan yang bermitra dengan BUMN, sudah seharusnya memberikan tauladan yang bagus kepada perusahaan lainnya,” pungkas Jamal.

Sebagai catatan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan tersebut, sanksi administrasi yang dapat di berikan ke perusahaan adalah dari BPJS dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau, tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi : perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, kami dari LAPK SIDAK juga mendapati data dugaan adanya permainan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan ataupun pimpinan ditempat SPBE tersebut.

"Terkait itu nanti akan kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Saat ini kita menyoroti perihal pemberhentian karyawan yang tidak jelas statusnya itu dulu. Untuk dugaan perbuatan kecurangan kami sudah kantongi beberapa data, baik rekaman video ataupun suara dan data lainya,"pungkas Agus menutup perbincangannya.(*)