Advertisement
![]() |
Galian C di desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen |
Izin milik Winarto dengan Nomor IUP OP 543.32./9693 tahun 2019 yang saat ini diduga sudah menjadi milik oknum anggota DPR RI tersebut dengan proses yang terkesan mengabaikan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pasal 93 ayat (1) dan (2). Berawal dari berita yang di tulis oleh Bowo Hariyanto di beritaistana.id dengan judul ( https://www.beritaistana.id/berita/memanas-diduga-tambang-di-desa-kaliwedi-gondang-pelimpahan-iup-op-salahi-uu-minerba/ ).
Bowo Hariyanto kurang lebih jam 15 : 27 WIB tanggal 2-Juli-2020, di telpon nomor yang tidak dikenal dengan nomor 082134770xxx yang mengaku dirinya adalah Afri Rismawati, mengajak ketemu Bowo Hariyanto karena tidak terima tambang miliknya dinaikkan berita, di ketahui pada waktu Afri Rismawati telpon saat itu Bowo Hariyanto sedang melakukan liputan di daerah Jogonalan, Klaten, bersama rekannya Hamzah Amirudin.
Bowo Hariyanto menyanggupi ajakkan pertemuan Afri Rismawati seusai liputan habis magrib tetapi Afri Rismawati tidak mau bila habis magrib dan Afri Rismawati memaki Bowo Hariyanto dengan kata-kata GATHEL kemudian sambungan telpon itu di ambil oleh Suhardi Dwi Utomo sambil marah-marah dan memaki-maki Bowo Hariyanto melalui sambungan telepon selulernya dengan Ucapan wartawan GOBLOK Waratwan PEKOK.
Pembicara melalui telpon antara Bowo Hariyanto dengan Afri Rismawati dan Suhardi Dwi Utomo itu terekam dengan durasi 10 menit. Dengan tindakan tersebut Bowo Hariyanto merasa profesi nya di rendahkan dan tidak dihargai oleh sebab itu Bowo Hariyanto hari ini 6 Juli 2020 telah menggandeng tim lawyernya untuk melaporkan dugaan pehinaan profesi kewartawanan yang disertai pelanggaran ITE. Hari ini resmi di laporkan ke Mapolres Klaten, dengan Nomor aduan 007/LP/VII/2020.
Hari ini 8 Juli 2020, saya telah resmi melaporkan ibu Afri Rismawati, dan pak Suhardi Dwi Utomo ke Mapolres Klaten dengan di dampingi lawyer saya pak Joko Yunanto,. S.H dengan nomor pengaduan 007/LP/VII/2020 ujar Bowo Hariyanto kepada para wartawan, saya ucapkan terimakasih banyak atas kehadirannya rekan-rekan wartawan tadi di Mapolres Klaten dalam rangka pengawal laporan pengaduan saya. Kita percayakan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polres Klaten. Saya percaya dengan penyidik Polres Klaten akan berkerja dengan serius dan cepat menangi Laporan saya tegasnya.
Sementara Warsito selaku Pimpinan Redaksi Berita Istana menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh dua orang kepercayaan oknum anggota DPR RI tersebut jelas sekali memukul dan mengebiri Kebebasan Pers yang ada di jawa tengah maupun dilain daerah, padahal kebebasan Pers harus dijunjung tinggi dalam negri ini, jika adanya intervensi terhadap Wartawan dan media jelas telah melanggar kebebasan Pers UU No 40 tahun 2009.
"Saya sebagai pimpinan redaksi prihatin mendengar kata kata kotor yang terucap dari mulut Afri dan endong terhadap wartawan BERITAistana.id statemen seperti itu keluar dari mulut orang yang mengaku sebagai kepercayaan oknum DPR RI yang seharusnya memberikan tauladan yang baik. (8/7/2020 (Bowo)
Dari klaten jawa tengah melaporkan