Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 14 Juli 2020, 11:02:00 PM WIB
Last Updated 2020-07-14T16:25:55Z
BERITA PERISTIWANEWS

Komandan Koti Pemuda Pancasila Karesidenan Semarang, Sikapi SP 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pernikahan Dibawah Umur

Advertisement
Komandan Koti Pemuda Pancasila Karesidenan Semarang Alexander Joko Sulistiyo BY SE, saat menggelar konferensi pers di kediamanya
SALATIGA,MATALENSANEWS.com- Buntut diterbitkanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP 3) terkait kasus dugaan tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dilakukan oleh PCW alias Syeh PJ, saksi kunci yang didampingi Komandan Koti Pemuda Pancasila Karesidenan Semarang Alexander Joko Sulistiyo BY SE, menggelar konferensi pers di kediamanya yang beralamatkan Buk Suling keluraban Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Selasa (14/7/2020).

Joko Sulistiyo BY SE mengatakan, pada konferensi pers yang kedua ini kita menindak lanjuti terkait diterbitkanya SP 3 oleh Polda Jawa Tengah, atas kasus dugaan tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dinilainya tidak berpedoman pada keadilan bahkan terkesan sepihak.

"Kami sebagai masyarakat sekaligus anggota ormas Pemuda Pancasila untuk kedua kalinya menyampaikan keberatan dan kecewa atas kebijakan Polda Jateng menerbitkan SP 3," ungkapnya.

Alex mrnambahkan, penanganan perkara atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Syeh PJ merupakan kejahatan serius dan bisa membahayakan generasi bangsa. Penanganan kasus tersebut harusnya di lakukan secara khusus sebagaimana amanat Pasal 59 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut Alex menyebut, saat proses visum pihak kepolisian tidak transparan dan tidak melibatkan pihak pelapor.
"Kenapa tidak berani terbuka? Untuk itu kami mencurigai dan menduga saat pelaksanaan visum, ternyata bukan korban yang di visum melainkan orang yang berbeda. Ya itu hanya dugaan saja mas,"ucapnya.

Bahkan bersama kuasa hukum,  kami sudah melayangkan surat ke Mabes Polri. "Surat keberatan yang kami layangkan tersebut juga kami tembuskan ke beberapa pihak terkait,"jelas Alex dengan didampingi anggota PP lainya serta saksi kunci yang disebutkan  saat pelaksanaan pernikahan Syeh PJ dengan anak berusia 7 tahun berlangsung.

"Alex berharap kasus ini untuk dibuka kembali serta pihaknya berharap untuk ditangani Mabes Polri."

"Hingga saat ini, pasca diluncurkannya surat keberatan dan meminta kasus tersebut ke Mabes Polri untuk dibuka kembali belum mendapat tanggapan. Namun jika ini tetap tidak direspon, atas nama ormas dan masyarakat serta saksi kunci dan pelapor kami akan menggelar aksi damai demi menuntut keadilan," pungkasnya.

"Sementara sampai berita ini diturunkan, Syeh PJ belum bisa dikonfirmasi."

Sebelumnya,kasus SP terkait dugaan menikahi anak dibawah umur disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna bahwa belum memiliki bukti kuat untuk menjerat PCW alias SP dalam kasus dugaan menikahi anak di bawah umur.

Kombes Iskandar menjelaskan, dari delapan saksi yang sudah diperiksa, pihaknya belum menemukan tuduhan seperti yang disangkakan oleh pelapor bahwa SP menikahi anak berumur 7 tahun.

"Dari semua saksi yang diperiksa belum ada yang mengarah pada dugaan terlapor melakukan pernikahan tersebut. Ini masih kami dalami," jelasnya.

Menurut Kombes Iskandar, kesaksian dari salah satu saksi pelapor juga tidak cukup kuat. Sebab, untuk menguatkan perkara tersebut dibutuhkan minimal 2 saksi dan barang bukti.

"Baru ada 1 saksi dari pihak pelapor yang mengarah pada dugaan pernikahan tersebut. Tapi tidak cukup kuat karena minimal harus ada dua saksi," paparnya.(*)