Advertisement
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat menggelar pres release di Pendopo Mapolres |
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono SH saat menggelar pres release di Pendopo Mapolres pada Senin (24/7/20) kepada awak media mengatakan, pelaku masuk kerumah korban kemudian melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, lalu pelaku mengambil satu buah handphone merek Samsung Galaxy J2.
Masih menurut Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, Kemudian Sat Reskrim Polsek Sidorejo melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Mapolsek Sidorejo untuk diinterogasi.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan aksi pencurian ini bukan yang kali pertama pelaku lakukan.
"Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah doss book dari handphone Samsung Galaxy J2 warna gold.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(Red)