Advertisement
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat menggelar pres release di Pendopo Mapolres |
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat menggelar pres release di Pendopo Mapolres menerangkan, bahwa peristiwa ini berawal dari laporan Maria Mujianti warga perum pondok Tetep Asri kelurahan Randuacir kec.Argomulyo kota Salatiga. Melaporkan tindak pencurian dengan modus ganjal ATM terjadi di gerai ATM Mandiri Syariah yang terletak di SPBU jalan Veteran kota Salatiga pada hari Senin (13/7/2020).
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Argomulyo melakukan oleh TKP dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya di ketahui identitas para pelaku yang berjumlah tiga orang,Dari ketiga pelaku di ketahui dengan inisial DBH (43) warga kec.Pekalongan Selatan kota Pekalongan, P (42) warga kec.Gemuh Kendal dan M (55) warga kec.Rowosari Kendal.
Ketiga pelaku berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Argomulyo di kecamatan Rowosari kabupaten Kendal.Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengakui perbuatanya,mereka terancam hukuman 7 th penjara dengan pasal 363 KUHP,saat ini para tersangka masih di tahan di Rutan Polres Salatiga.(Tri)