Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 23 Juli 2020, 12:56:00 AM WIB
Last Updated 2020-07-22T17:55:59Z
BERITA UMUMNEWS

Ribuan Jemaah Haji, Ajukan Pengembalian Setoran

Advertisement
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Sejak Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, jemaah yang mengajukan pengembalian setoran terus meningkat. Bahkan hingga Rabu (22/7/2020) jumlahnya mencapai 1.390.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta mengatakan, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

“Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 22 Juli 2020, ada 1.390 jemaah yang mengajukan.Sejak 2 Juni sampai sore ini, ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terangnya.

Menurutnya, sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka. Setelah mendapat SPM dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Sampai saat ini, kata dia, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. “Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” sebut Muhajirin.

Dia juga menambahkan, adapun provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53). “Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya. (Gunawan Agus)