Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 12 Agustus 2020, 12:03:00 AM WIB
Last Updated 2020-08-12T07:06:18Z
BERITA PERISTIWANEWS

Advokat Mendapat Bukti Baru, Pemuda Pancasila KOTI JATENG Tuntut Perkara Terhadap Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Syekh Puji Dibuka Ulang

Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com-Pemuda Pancasila berserta tim Lawyer HBS dan partner keberatan atas Pemberhentian Kasus Syekh Puji atas tidak pidana pernikahan di bawah umur saat press release di Perum Kauman Lor/kauman permai desa Kauman Lor Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Selasa (11/8/2020).

Menindaklanjuti press release kedua pada tanggal 14 Juni 2020 tentang surat pemberhentian penyelidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana pernikahannya di bawah umur oleh Syekh Puji organisasi Pemuda Pancasila Koti Jawa Tengah bersama tim Lawyer HBS dan partner;
1,Heru Budi Sutrisno S.H M.H advokad dan konsultan hukum
2, Dimas Cipta Anugrah S.H M.H avocad dan konsultan hukum
3, Jericho Mandahari S.H. avocad dan konsultan hukum
4, Joseat Reihard S.H advokad dan konsultan hukum.

Heru Budi Sutrisno S.H M.H mengatakan, dalam mewakili masyarakat dan peran serta mengawasi kinerja aparatur pemerintah menyampaikan keberatan serta meminta kepada Polda Jawa tengah untuk membatalkan surat perintah penghentian penyelidikan No. SP .H .Lidik/109.VI/2020 oleh Ditreskrimum Polda.

Bahkan Kita melibatkan seluruh lembaga pemerhati anak terutama dengan Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, juga temuan tentang visum serta akan melaporkan ke Div Propam Mabes Polri jika tidak dilakukan Visum Terhadap D dengan melibatkan para pihak terkait.

Heru Budi Sutrisno S.H M.H berharap, perkara ini bisa di tangani oleh Mabes Polri mengingat peristiwa pernah dilakukan orang yang sama.Selanjutnya agar Polda Jawa tengah segera melakukan gelar perkara ulang dan melakukan visum ulang,"karena banyak yang masih di ragukan dalam penyelidikan," Tegasnya.

Pemuda Pancasila juga berharap agar kembali dilakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak terkait,kami telah memiliki bukti-bukti yang telah dikirim oleh tim pengacara, dengan harapan kasus serupa tidak terulang dan memberi efek jera bagi pelaku.(Guntur)