Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 11 Agustus 2020, 11:33:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-11T16:47:24Z
BERITA PERISTIWANEWS

Rekayasa Pengalihan Kredit dan Pemalsuan Dokumen/ Tanda Tangan, BRI Demak Dilaporkan ke Polda Jateng

Advertisement
Ali Machmudi selaku suami dari Hj. Sumiryatun dan bapak dari Luthfil Ulinnuha dan Fitria Ulfa
Demak,MATALENSANEWS.com-Pengambil kredit atas nama Hj. Sumiryatun telah meninggal dunia (29/3/2016) dan ahli waris pengambil kredit tidak mendapatkan haknya karena terjadi dugaan perubahan pasal dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank. Inilah yang diduga menjadi penyebab ahli waris tidak bisa mendapatkan haknya, berbeda dengan pasal prestasi pengambil kredit sehingga bisa disuplesi 2011, 2013 dan 2014 seperti tertuang dalam Akta Notaris No. 101 tanggal 30 Maret 2015. Demikian keluhan keluarga pengambil kredit yang kami terima pada Selasa, 11/8/2020.

Dugaan penggantian halaman pada Akta Notaris No. 101 tanggal 30 Maret 2015 yakni ada 2 halaman yang nomor halamannya kosong antara halaman 14 dan 17.  Pasal 2 huruf c yakni “salah seorang atau salah satu dari Pengambil Kredit ada yang meninggal dunia dan seterusnya.. “ artinya disini terjadi perubahan, yang mana halaman “bertindak sendiri” sudah berubah menjadi “salah seorang”.

Pada halaman 54 Akta Notaris No. 101 tanggal 30 Maret 2015, Pasal 21 tentang Ketentuan Lain- lain ayat 2 berbunyi “Apabila pengambil kredit meninggal dunia, maka seluruh hutang pengambil kredit terhadap Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian ini beserta perubahan – perubahannya atau perjanjian – perjanjian lainnya antara pengambil kredit dan Bank dan terhadap hutang mana pelunasannya tidak dapat dibagi diantara para ahli waris.” Bahwa dengan klausal tersebut sangat jelas hutang tidak bisa dipindahkan ahli waris. Hal ini karena pengambil kredit atau kreditur telah mengansurasikan sesuai Pasal 8 tentang Asuransi ayat 1 yang berbunyi: “Pengambil kredit wajib mengasuransikan agunan yang insurable atas beban sendiri dan seterusnya.”
 
Berdasar Akta Notaris No. 44 tanggal 27 Juli 2016 maka H. Ali Machmudi dan dua anaknya melaporkan kasus tersebut ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah pada 21/12/2019 dengan laporan dugaan pengalihan kredit/ pinjaman, pemalsuan dokumen dan tanda tangan. 

Berdasarkan Akta Notaris No. 44 tanggal 27 Juli 2016 halaman 3 yang tertulis: “untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini Pengambil Kredit telah mendapat persetujuan dan kuasa dari anak-anaknya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.“

Fakta yang ada Luthfil Ulinnuha dan Fitria Ulfa tidak pernah membuat surat kuasa bermeterai untuk urusan kredit perbankan di BRI Cabang Demak.   Fitria Ulfa juga tidak membuat surat kuasa yang dimaksud dalam Adendum Perjanjian Delegasi dan Perjanjian Restrukturisasi Kredit atas Kredit Modal Kerja dan Kredit Rekening Koran.

“Saya tidak pernah datang ke Kantor BRI ataupun Kantor Notaris untuk urusan pembuatan Surat Kuasa, dan tidak pernah membuat dan atau memberikan surat kuasa kepada siapapun berkaitan dengan urusan kredit perbankan.  Saya heran kenapa dalam Akta Notaris ditulis saya telah membuat Surat kuasa bermeterai untuk urusan kredit Bank. Kok ada ya, Akta Notaris bank ternama  yang sembrono seperti itu...,” katanya dengan heran.

“Kejanggalan inilah yang menjadi alasan kuat kami membuat laporan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Polda Jateng ini,” tegasnya.

Ali Machmudi selaku suami dari Hj. Sumiryatun dan bapak dari Luthfil Ulinnuha dan Fitria Ulfa  juga mengaku tidak pernah menerima surat kuasa untuk kepentingan bank.

“Saya tidak pernah menerima surat kuasa dari anak- anak saya, apalagi menyuruh membuat surat kuasa untuk kepentingan kredit bank.  Kami tinggal serumah dengan anak-anak. Soal surat kuasa itu tidak ada.  Saya pun telah mengadukan BRI Cabang Demak ke Polda Jateng atas dugaan Rekayasa Pengalihan Pinjaman/ Kredit,” katanya.

“Hanya saja sampai hari ini Reskrimsus Polda  Jateng masih mengklarifikasi keluarga kami selaku korban dan belum maksimal  menindaklanjuti aduan kami yang masuk 20 Desember 2019,” pungkasnya.

Sesuai dengan surat Dirreskrimsus Polda Jateng No. B/ 928/ VI/ Res.2.2./2020 Reskrimsus tertanggal 29 Juni 2020, interview dan pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara sudah dilaksanakan dan diterima pada 2 Januari 2020 dan belum ada tindak lanjut ke tingkat penyidikan.(*)

Editor : Guntur