Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 21 Agustus 2020, 3:35:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-21T08:35:05Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pelaku Tragedi Maut Goyang Hajatan Di Kasepuhan Kabupaten Batang Dibekuk Polisi

Advertisement
Atribut dan botol minuman pelaku Pengroyokan Goyang Hajatan di Batang.
BATANG,delikpanturanews.com – Kasus pengeroyokan berujung maut terjadi disebuah acara hajatan pernikahan salah seorang anggota Ormas, di Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan Batang, pada Selasa (18/8/2020) malam.
Polisi berhasil mengamankan para tersangka, usai kejadian berlangsung, kendati salah satu pelaku sempat melarikan diri sebelum diamankan. Kedua tersangka berinisial B (46 Tahun) dan F (25 Tahun) yang merupakan warga kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras melalui Wakapolres Kompol Made Ariawan Budaya pada saat konferensi pers menyebutkan, kasus ini bermula saat korban yang diketahui bernama Anang Purnomo (33) tengah berjoget diatas panggung sambil menyawer biduan. Sejumlah orang yang diketahui anggota ormas, meminta korban untuk turun panggung agar bergantian dengan yang lainnya.
Usai turun panggung, korban dan sejumlah anggota ormas terlibat senggolan, hingga akhirnya memicu perkelahian. Salah seorang pelaku berinisial B langsung mengambil sebuah botol dan dipukulkan ke kepala saksi korban bernama Darusman. Sementara, korban Anang yang saat itu masih melakukan perlawanan, kemudian ditusuk dengan pecahan botol oleh tersangka B ke bagian dada dan kemudian ditendang berulangkali oleh tersangka F hingga tewas tersungkur diselokan disekitar lokasi hajatan.
Dari hasil outopsi, korban diketahui meninggal dunia akibat luka tusuk yang tembus ke jantung. Selain itu, juga ditemukan sejumlah luka lebam akibat pukulan dibagian kepala.
Polisi sudah meminta keterangan dari para saksi dan tuan rumah yang menyelenggarakan hajatan. Sementara untuk para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red).