Advertisement
Aksi warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto |
“TKD seluas 2 hektare itu terletak di utara desa dan benar-benar tidak bisa dijadikan lahan produktif sebelum tahun 2014. Air irigasi tidak bisa masuk karena sekelilingnya sudah ditambang, tapi setelah dinormalisasi tahun 2016 menjadi lahan pertanian yang subur. Semua itu sudah dimusyawarahkan di desa dan sudah disepakati bersama,” terang Ahmad Yani, Koordinator lapangan Aksi.
Ahmad Yani menambahkan, penetapan tersangka terhadap Kades Lebak Jabung non aktif sarat dengan kejanggalan bahkan terkesan pengkriminalan terhadap sang kepala Desa. “Ada beberapa hal yang harus kita garis bawahi, diantaranya jaksa seharusnya juga memeriksa para pelapor yang kita duga ada permainan dengan pihak galian C,” ungkapnya, Senin (3/8/2020).
Normalisasi TKD tersebut dilakukan dengan mengeruk bebatuan untuk menurunkan permukaan tanah. Hasil penjualan bebatuan mencapai Rp2 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk beberapa hal yang sudah disepakati bersama warga. Hasil penjualan batu juga dibagikan ke warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebak Jabung. “Hasil penjualannya, warga yang punya KTP Lebak Jabung diberikan Rp500 ribu per orang serta membuat fasilitas umum. Seperti jalan dan dibelikan tanah untuk TKD. Yang sebelumnya 2 hektar menjadi 3,5 hektar. Tapi Kejari menuduh jika Pak Kades korupsi hasil penjualan batu sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dinon-aktifkan,” jelasnya.
Padahal, lanjut Yani, uang senilai 300 juta rupiah tersebut merupakan hak Kades Lebak Jabung non aktif karena sudah ada kesepakatan dengan warga. Menurutnya; yang bersangkutan diberikan uang hasil penjualan batu senilai 500 juta rupiah awalnya, namun ditolak dengan alasan terlalu banyak.
“Usulan warga 500 juta rupiah untuk Kades, tapi Kades menolak karena merasa kebanyakan. Semua ada barang buktinya, bangunan infrastruktur irigasi sudah ada. Muspika sudah mengetahuinya sehingga warga Desa Lebak Jabung meminta Kajari Mojokerto membebaskan Kades Arif Rahman,” tegasnya.
Warga juga mendesak Bupati Mojokerto, Pungkasiadi untuk mengaktifkan kembali Arif Rahman sebagai Kades Lebak Jabung. Jika tidak, warga mengancam bahwa warga yang menjadi perangkat desa akan mengundurkan diri. Warga juga akan menyegel kantor desa dan membubarkan pemerintahan desa.
Sementara itu Kuasa Hukum Arif Rahman, Anshorul Huda menambahkan bahwa tim kuasa hukum memutuskan untuk tetap komitmen dalam koridor hukum. Mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sudah mengikuti prosesnya. “Kita akan mengajukan penangguhan penahanan, para penjamin adalah pihak keluarga dan warga,” terangnya.
Bentuk jaminan dari warga Desa Lebak Jabung tersebut dengan membubuhkan tanda tangan. Menjamin Kades Lebak Jabung non aktif tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan melarikan diri.(Caesar)