Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 10 September 2020, 5:41:00 PM WIB
Last Updated 2020-09-10T10:41:16Z
BERITA UMUMNEWS

Advokat Endar Susilo Gugat PT SFI Ke Pengadilan Negeri Pati

Advertisement
Advokat Endar Susilo Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran
Bawen,MATALENSANEWS.com- Kuasa hukum 6 Ahli Waris Almarhum Kamari, Advokat Endar Susilo Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT SFI yang beralamatkan dijalan Pati Kudus Km.7 Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Pati Jawa Tengah, Ke Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (10/9/2020).

Endar mengatakan "Kami sudah mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pati melalui e-court Mahkamah Agung dengan tergugat PT SFI dan 4 tergugat lainnya serta 6 turun tergugat,  karena tanah klien kami seluas 16.120 M2 yang terletak di desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Pati, telah dikuasa dan diduduki PT SFI tanpa dasar hukum yang jelas, sementara klien kami belum pernah merasa menjual sebagian atau seluruhnya tanah miliknya senilai sekitar 32 Milyar tersebut" tegas  Endar

Dijelaskan oleh Endar bahwa gugatan ke PN Pati tersebut telah didaftarkan melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung hari Selasa kemarin,  dan sudah mendapatkan nomer pendaftaran perkara dari PN Pati bernomer : 74/Pdt.G/2020/PN Pti, dan segera akan disidangkan di PN Pati.

Lebih lanjut Endar menyampaikan, "Sebelumnya Kami telah mengirim somasi ke PT SFI tapi tidak mendapatkan respon dari PT SFI, bahkan salah satu tim kami yang mendapatkan kuasa dari para ahli Waris Almarhum Kamari malah dijadikan tersangka di Polres Pati dengan sangkaan Pasal 167 ayat (1) KUHP, padahal tim kami masuk ke dalam lokasi PT SFI karena mendapatkan kuasa dari ahli waris yang secara sah masih memiliki tanah seluas 16.120 tersebut karena belum pernah dipindahtangankan kepada orang lain termasuk kepada PT SFI," jelas Endar.

Seperti diketahui PT SFI saat ini sedang membangun Perusahaan besar di desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Pati yang penggarapnnya sudah 80 Persen selesai, perusahaan Garmen yang nantinya akan menyerap ratusan bahkan ribuan tenaga kerja di Pati dan sekitarnya tersebut tentunya sangat diharapakan dan sangat didukung oleh Pemerintah Kabupaten Pati dan masyarakatnya.
Namun sudah barang tentu hal lain yang terkait berdirinya perusahaan garmen tersebut termasuk perijinan harus tetap diperhatikan dan dijalankan sesuai perundangan yang berlaku.

Kontributor : Tri
Edytor          : Guntur