Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 23 September 2020, 3:49:00 AM WIB
Last Updated 2020-09-22T20:49:37Z
BERITA PERISTIWANEWS

KPK Menyayangkan, 20 Koruptor Indonesia di Potong Hukumannya

Advertisement
Potongan hukuman yang diterima oleh koruptor yang tersandung hukum
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Dua puluh koruptor di Indonesia dipotong hukumannya di tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan oleh majelis hakim. Mereka tercatat dalam periode 2019-2020.

Adapun 20 koruptor itu di antaranya:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diduga terlibat dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur, dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara.

4. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek properti Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

7. Pengacara OC Kaligis terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait dengan kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait dengan kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait dengan impor daging dari putusan 8 tahun menjadi 7 tahun.

Dibutuhkan komitmen yang kuat jika semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa

13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara.

14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait dengan kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangi, sebelumnya divonis 5 tahun penjara, tetapi belum ada salinan lengkap.

18. Mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangi, tetapi belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.

19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.

20. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur, dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya potongan hukuman yang diterima oleh koruptor yang tersandung hukum. Menurut dia, itu akan menjadi imej buruk bagi masyarakat.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa atau PK dikabulkan oleh majelis hakim. Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ungkap Ali Fikri, Selasa, 22 September 2020

Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK memastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang semakin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus.

Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

"Dibutuhkan komitmen yang kuat jika semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

KPK, kata dia, mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan di seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK.[Red]