Advertisement
Paaca kebakaran gedung Kejaksaan Agung |
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) mengatakan, sekitar pukul 13.00 Wib, tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 17 (tujuh belas) saksi.
“Terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung. Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, Ferdy menyampaikan, tim penyidik juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa 12 saksi untuk mengusut penyebab kebakaran gedung Kejagung. Polri pun sudah menaikkan status penyidikan dalam kasus ini.(Red)