Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 05 Oktober 2020, 4:01:00 PM WIB
Last Updated 2020-10-05T09:01:21Z
BERITA UMUMNEWS

Berbagai Elemen Desak Terwujudnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-Indonesian Conference on Religion and Peace (ICR), Jala PRT, Kowani, Majelis Agama, Maju Perempuan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia mendukung dan mendesak segera disahkannya Undang- undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dibahas dalam seminar via daring pada Minggu, 4/10/2020. Dalam acara tersebut dilaksanakan konferensi pers dan Pernyataan Bersama Aksi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk Pekerja Rumah Tangga. 


Seminar ini adalah lanjutan seminar 

1/9/2020 yang mendukung percepatan disahkannya RUU PPRT ini untuk menjadi Undang-Undang. 


Lebih dar 16 tahun RUU PPRT masih juga belum disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR padahal Pekerja Rumah Tangga (PRT) sangat rentan terhadap diskriminasi, kekerasan hingga perbudakan. Hal ini karena tidak adanya payung hukum yang mendukung untuk melindungi para pekerja rumah tangga. Banyak kejadian menyedihkan yang kita dengar kerap terjadi seperti gaji yang tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pemberian kerja yang melampaui batas kemanusiaan sehingga sepertinya pekerja sepanjang waktu tidak ada istirahatnya. Ada juga pekerja yang menjadi objek kemarahan majikan dan sering mendapat kekerasan apabila pekerjaan yang dilakukan tidak memuaskan majikan dan  tak jarang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sampai meninggal seperti kejadian yang belum lama berlangsung di Malaysia.


Tidak adanya jaminan dan payung hukum dari pemerintah membuat sebagian majikan memperlakukan pekerjanya seperti budak yang bisa diperintah dengan semena-mena, itu dikarenakan sampai sekarang belum ada UU yang mengikat, yang memandatkan bahwa PRT ini diakui sebagai pekerja dan bahwa PRT berhak atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.  Persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak terutama LSM kemanusiaan dan serikat pekerja rumah tangga yang mendorong adanya undang-undang yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban PRT.


Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sempat diajukan dan dibahas di DPR akan tetapi sempat mangkrak hingga 16 tahun sehingga ICRP melaksanakan kegiatan diskusi ahli urgensi tekait RUU Perlindungan PRT melalui melalui daring dengan  narasumber dari Komnas Perempuan, Jala PRT, Kemenaker dan juga para tokoh agama dari Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Khonghucu dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti diskusi ahli terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sudah mangkrak selama 16 tahun belum disahkan karena RUU Perlindungan PRT ini penting untuk dibahas bersama karena hingga sekarang belum ada payung hukum untuk PRT. Beragam kejadian diskriminasi yang dialami oleh PRT menjadikan PRT ini harus segera disahkan.


Ketua Matakin DKI Js. Liem Liliany Lontoh mewakili Perempuan Khonghucu Indonesia memberi dukungan penuh atas percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT sehingga dengan adanya perlindungan hukum bagi para pekerja akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT.


"Semua manusia adalah saudara, lebih dari 2500 tahun yang lalu Nabi Kongzi bersabda. “ Di empat penjuru lautan, kita semua bersaudara.” “Apa yang tidak ingin orang lain lakukan terhadap diri sendiri jangan diberikan kepada orang lain.” Bila diri sendiri ingin tegak maka berusahalah agar orang lainpun tegak. Pekerja juga manusia, untuk itu kita harus memperlakukan layaknya saudara kita. Pekerja dan pemberi kerja selain ada kesepakatan dalam hal upah atau gaji tetapi harus memperhatikan hal lain seperti rasa kemanusiaan," katanya.


"Kita mengedepankan etika dan moral, seperti yang terdapat dalam Kitab SiShu, “Karena itu dari raja sampai rakyat jelata mempunyai satu kewajiban yang sama, yaitu mengutamakan pembinaan diri sebagai pokok.” (Daxue U:6) ‘hubungan Raja dengan menteri (penguasa dengan bawahannya) orang tua dengan anak, suami dengan istri, kakak dengan adik, dan antara kawan dan sahabat : lima perkara inilah Jalan Suci yang harus ditempuh di dunia.” (Zhong XIX:8). Semuanya itu berasal dari kesadaran dan kepercayaan tentang kewajiban untuk hidup satya kepada Tian YME sebagaimana disuratkan di dalam Kitab Zhong Yong XIX:7, ‘Maka seorang Susilawan (insan kamil) tidak boleh tidak membina diri; bila berhasrat membina diri; tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua, bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia, dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal Tian, Tuhan Yang Maha Esa.

Wajib disadari dan diimani bahwa segala etika dan moral kita adalah bersumber kepada Tian, tersurat dalam Shu Jing III.III.IV.I. “Tian menjelmakan rakyat; menyertainya dengan bentuk dan sifat. Dan sifat umum pada rakyat ialah suka kepada Kebajikan yang mulia itu” (tersurat pula dalam Mengzi VIA:6,8)," lanjutnya.


Dengan memperlakukan pekerja dengan baik tentunya segala keberkahan akan diterima, baik pemberi kerja maupun pekerja, sama-sama merasa puas sehingga semangat pekerja untuk bekerja meningkat dan tentunya dengan hasil yang memuaskan dapat memberikan kepuasan dan kebahagiaan bagi kedua belah pihak. Pemberi kerja akan tenang bekerja dan merasa bahagia karena melihat rumah bersih dan semua pekerjaan lancar dikerjakan oleh pekerja, pemberi kerja menjadi lebih fokus dalam pekerjaannya sehingga mendapatkan hasil maksimal, dengan demikian rejeki juga lancar, akhirnya semua pihak dapat menerima keberkahan.


"Dengan adanya RUU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, selain itu akan meningkatkan kesejahteraan PRT. Perlindungan PRT tentunya didasari oleh kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," urainya.


Sesuai amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan hak asasinya sebagai manusia maka pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja dan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga diperlukan pelindungan dan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, kesejahteraan serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan terhadap pemberi kerja untuk keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja; bahwa dalam rangka menjamin perlindungan hukum dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pekerja rumah tangga yang bersifat domestik maka diperlukan pengaturan dalam bentuk perundang- undangan; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.(*)