Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 09 Oktober 2020, 11:27:00 PM WIB
Last Updated 2020-10-09T16:27:15Z
BERITA UMUMNEWS

Pengesahan RUU Cipta Kerja Dinilai Positif Bagi Dunia Usaha oleh Presiden KAI

Advertisement


Banten,MATALENSANEWS.com - Beberapa hari yang lalu (Senin, 5 Oktober 2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang paripurna dengan dihadiri oleh 318 anggota dari 575 anggota DPR RI, dan telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).


Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CIL., CLA, CLI., CRA memandang positif lahirnya RUU Cipta Kerja ini, beliau percaya bahwa RUU Cipta Kerja di rancang oleh orang-orang yang kompeten di DPR, sehingga tidak seperti apa yang dikhawatirkan oleh rakyat saat ini.


Di sela-sela acara ramah tamah acara Pengangkatan 33 Advokat DPD KAI Banten (Jumat, 9 Oktober 2020) bertempat di Hotel Olive Karawaci, Presiden KAI menyampaikan bahwa "Dalam dunia bisnis dan investasi di Indonesia harus ada kepastian hukum, RUU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dengan cara membenahi aturan dan regulasi yang selama tumpang tindih".


Adv. Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CIL., CLA, CLI., CRA juga berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja menghilangkan praktek-praktek suap yang selama ini menyulitkan investasi masuk di Indonesia dengan menyederhanakan regulasi, contohnya yang semula mengurus perizinan memerlukan 10 tahapan disederhanakan menjadi 2 tahapan saja, sehingga pengurusan perizinan lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat. Juga pengawasan terhadap proses perizinan jauh lebih mudah.


"Dengan lahirnya Omnibus Law, undang-undang ini memberikan kesempatan kepada buruh bisa meningkatkan taraf hidupnya dengan berusaha dan menciptakan lapangan kerja sendiri dengan mendirikan usaha-usaha UMKM. UMKM akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, salah satunya pemerintah akan mendorong investasi asing untuk bermitra dengan UMKM" ujarnya.


Presiden KAI menilai niat baik dari lahirnya undang-undang ini untuk mengundang lebih banyak lagi investor masuk ke Indonesia melalui kepastian hukum. Bila kepastian hukumnya ada, investor akan datang, lapangan kerja dibuka lebih banyak, tenaga kerja lebih banyak terserap, buruh bisa bekerja dengan tenang. Begitu juga sebaliknya jika tidak ada kepastian hukum, investor akan pindah ke negara lain yang kepastian hukumnya lebih terjamin, maka buruh tidak bekerja.(Red)