Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 13 November 2020, 1:33:00 PM WIB
Last Updated 2020-11-13T06:33:04Z
NEWSRegional

Forkompincam Argomulyo Rakor Bahas Penyelenggaraan Hajatan Dan Pertunjukan Hiburan

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com–Bertempat di ruang pertemuan Kecamatan Argomulyo berlangsung Rapat Koordinasi Operasional Penyelenggaraan Hajatan dan Pertunjukan Hiburan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Salatiga, Kamis (12/11/ 2020).


Hadir dalam acara tersebut Camat Argomulyo Agus Dwi Budiono S.Sos, Danramil 16 Tingkir KAPTEN M Kurdi S.E, Kapolsek Argomulyo IPTU Asikin, Kepala KUA Kec.Argomulyo M Syukri S.Ag, Lurah se Kecamatan Argomulyo, Kepala Puskesmas Tegalrejo dan Kepala Puskesmas Cebongan.


Rapat dibuka oleh Camat Argomulyo, adapun yang mendasari kegiatan tersebut dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Wali Kota Salatiga nomor 17 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota salatiga.


Dalam agenda rapat tersebut yang sifatnya lebih kepada koordinasi dengan semua pihak yang terlihat langsung ataupun tidak langsung terutama dalam penyelenggaraan hajatan dan hiburan di masa pendemi tetap harus memenuhi ketentuan dan kriteria yang ada, yang nantinya akan diputuaskan dalam rapat ini.


Tetap mengaris bawahi proses perijinan tersebut tentunya Kepolisian belum dapat memberikan ijin dalam bentuk apapun sebagaimana instruksi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi namun dengan melihat adanya Permen RI dan di tegaskan dengan Perwali yang telah sedikit melonggarkan terselenggaranya kegiatan, ungkap Kapolsek IPTU Asikin.


Ijin nantinya bukan terkesan rumit namun lebih untuk memastikan agar setiap elemen dapat bekerja secara maksimal sebagaimana bidang tugasnya mulai dari waktu penyelenggaraan, jumlah pengunjung ataupun tamu yang hadir, lama acara dengan pembagian pola paruh waktu termasuk juga melibatkan dinas kesehatan saat pelaksanaan kegiatan tersebut terlepas dari protokol kesehatan itu sendiri.


Setelah keputusan ini final mulai dari pengajuan acara hajatan ataupun hiburan dengan berbatas waktu yaitu 30 hari sebelum acara di gelar sudah harus melaporkan guna mempermudah pendataan termasuk pengawasan nanti di lapangan karena hingga saat ini kasus Covid 19 di Salatiga masih mengalami peningkatan.


Dan secara umum akan disosialisasikan baik melaluiKecamatan, Kelurahan KUA, Puskesmas, Gugus Tugas maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang langsung terjun ke masyarakat dengan menyentuh langsung setiap tokoh masyarakat, agama ataupun RT dan RW.


Pada kesempatan berbeda Kapolres Salatiga yang ditemui menjelaskan bahwa terkait dengan penyelenggaraan pesta hajatan maupun kegiatan hiburan agar senentiasa berpedoman pada anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid19, patuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan sehingga tidak menyebabkan kluster baru penyebaran covid19, bantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid19, jelas jelas AKBP Rahmad Hidayat SS.(GT)

 

Sumber : Humas Polres Salatiga