Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 28 November 2020, 1:04:00 AM WIB
Last Updated 2020-11-27T19:08:54Z
NEWSRegional

Miris, Proyek Embung Polobogo Biarkan Anak-Anak Menaiki Excavator dan Melintas di Jalan Kampung

Advertisement


Ungaran,MATALENSANEWS.com-Proyek Embung yang berlokasi di Dusun Puncen  Kelurahan Polobogo, Kecamatan Getasan kabupaten Semarang menggunakan alat berat berat jenis excavator yang melintas di sepanjang jalan kampung tanpa pengamanan roda, Jumat (27/11/20).

Operator dan pengawas alat berat tanpa memberi alas papan ala kadarnya. Akibatnya,rantai roda yang terkena ke aspal dan jalan beton terkelupas dan rusa. Padahal pembangunan jalan beton baru saja jadi dan menggunakan uang Negara.


Bahkan operator dan pengawas alat berat membiarkan anak-anak yang masih dibawah usia untuk menaikinya. Hal ini jelas melanggar K3 dan perlu tindakan tegas dari pemerintah maupun penegak hukum.


Sepanjang jalan rusak Akibat dilewati alat berat jenis excavator


Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII Pasal 63 dan 64. Pada pasal 63 poin 1 menyatakan bahwa “Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Vidio excavator dinaiki anak-anak, lintasi jalan kampung!!




Proyek embung Polobogo dikerjakan oleh penyedia jasa CV.Rizky Kurnia Utama dengan dana APBD senilai 1(satu) milyar lebih.


Saat ditemui awak media, Sigit selaku konsultan pelaksana CV.Rizky Kurnia Utama mengatakan kalau pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kelurahan yaitu Bu Lurah.Dan apabiala ada kerusakan jalan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana yaitu CV.Rizky Kurnia Utama.(Anden/GT)