Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 01 November 2020, 1:50:00 AM WIB
Last Updated 2021-03-23T20:15:37Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pengusaha Rental Menjerit, Akibat Dampak COVID-19 dan Ulah Pelanggan Nakal Yang Tak Mau Membayar Sewa

Advertisement



Salatiga,MATALENSANEWS.com-Pandemi Covid-19 memukul telak bisnis rental mobil. Para pengusaha rental mobil pun merana karena hampir tak ada masyarakat yang menggunakan jasanya "karena sepinya pelanggan" beberapa pengusaha tak mendapat pemasukan. 

Dampak pandemi Covid-19 ini,pengusaha mulai merasakan dampak sejak awal Maret. Hal itu nampak dari beberapa pelanggan yang menyewa mobil mulai membatalkan pesanannya, Minggu (1/11).


Apalagi ketika penyewa unit tidak mau membayar biaya sewa unit, Hal ini seperti yang terjadi di salah satu usaha rental diwilayah Salatiga. Sebut saja Warewok pemilik rental yang dirugikan atas ulah penyewa Unit yang bernama RD.


Peristiwa ini bermula dari RD yang meminjam sebuah unit Calya kepada Warewok selama sehari.Namun setelah jatuh tempo pemakaian diperpanjang menjadi dua hari.Jatuh tempo pun berlalu dan diperpanjang menjadi tiga hari.


Kecurigaan pemilik rental terhadap penyewa atas nama RD semakin tidak baik,karena setelah batas waktu yang ditentukan, RD memintak diperpanjang sewa unitnya.


Dengan terpaksa RD disuruh mengembalikan unit Calya yang dipinjam dari Wariwok.Dari peristiwa tersebut, pengelola rental dirugikan senilai Rp.1,150,000;( satu juta seratus lima puluh rupiah).Dengan perhitungan seharinya Dua Ratus lima puluh rupiah dikalikan pemakaian empat hari dua belas jam.


Saat dikonfirmasi awak media melalui Whatapps, RD membenarkan atas peristiwa tersebut. Bahkan dia akan bertanggung jawab atas pembiayaan rental, karena yang makai unitnya bukan saya tetapi teman saya. Saya yang ngejobkan dan secepatnya akan saya cari teman saya, terangnya.


Gunawan Agus SH seorang pengacara diwilayah kota Salatiga menuturkan, Business management rental (persewaan) mobil terdapat hubungan hukum sewa-menyewa antara pemilik mobil dengan pengelola rental, dan antara pengelola rental dengan penyewa mobil. Dalam hal ini, tentu saja hubungan hukum yang terjadi adalah antara pengelola rental mobil (selaku pemberi sewa) dengan pihak yang menyewa mobil (penyewa).


Dalam prakteknya, Penyewaan mobil selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun yang perjanjian dibuat secara akta notariil. Sehingga, sebelum pertanyaan tersebut dapat dijawab, sebaiknya Anda meneliti kembali seluruh isi perjanjian tersebut, khususnya yang berhubungan dengan penyelesaian perselisihan yang timbul.


Walau demikian, tanpa adanya perjanjian tertulis sekalipun, tindakan pengelola mobil yang memberikan mobil sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian mobil sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa, yang dimaksud dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


Definisi perjanjian sewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata, yaitu: Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya .


Perlu diperhatikan dalam Pasal 1548 KUH Perdata tersebut bahwa hubungan hukum sewa-menyewa adalah berdasarkan janji, baik janji untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang, janji untuk menikmatinya selama waktu tertentu dan janji untuk memberikan pembayaran atas kegiatan menikmati barang tersebut. Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi tersebut, maka pihak yang lain dapat melakukan perjanjian kepada pihak tersebut atas pemenuhan janjinya, baik dengan cara yang diatur dalam perjanjian, melakukan peneguran secara tertulis atau yang biasa dikenal dengan Somasi dengan jangka waktu yang cukup . A pabila penyewa tidak mengindahkan teguran / somasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.(GT)