Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 02 November 2020, 2:41:00 PM WIB
Last Updated 2020-11-02T07:41:18Z
NEWSOpini

SOSIALISASI PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."


Pasal 18 ayat (1) ini bertalian dengan:


Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran";


dan Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."


Pasal 4 ayat (2) wajib merujuk ke:


Pasal 1 ayat (8) tentang pengertian kata/frasa 'penyensoran' yang menjelaskan bahwa: "Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik";


dan Pasal 1 ayat (9) tentang pengertian kata/frasa 'pembredelan atau pelarangan penyiaran' yang menjelaskan bahwa: "Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum".(*)


Sumber : Sekretariat PPWI Nasional(Slipi-29 Palmerah, Jakarta Barat)