Advertisement
MATALENSANEWS.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 tersebut, diatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak berpergian ke luar kota selama libur natal dan tahun baru.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata MenpanRB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Untuk menjaga agar ada kepatuhan para ASN, pemerintah mengatur sanksi bagi para ASN yang melanggar, dimana sanksi yang akan dikenakan adalah berupa hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman disiplin ringan, meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat, meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tjahjo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya dengan tujuan menghindari para ASN berpergian ke luar kota.
“Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE. Oleh karena itu, PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,”.
Dalam SE tersebut diatur juga kemungkinan ASN harus bepergian ke luar daerah. Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh para ASN tersebut;
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar atau masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.(Red/GT)