Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 02 Februari 2021, 9:58:00 AM WIB
Last Updated 2021-02-02T02:58:32Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Berhasil Bongkar Praktek Protitusi Online

Advertisement


Surabaya,MATALENSANEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pria berinisial OS warga kota Mojokerto yang telah terbukti telah menjual gadis dibawah umur yang masih bersekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.


Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan bahwa tersangka merekrut perempuan yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. Tarif sewa para gadis ini antara Rp250.000 hingga Rp1,3 juta, tergantung dari penampilan.


“Selama menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off,” jelas Wakapolda Jatim, Senin (01/02/2021).


Jenderal bintang satu tersebut menambahkan, tersangka menjalankan bisnis esek-esek ini sejak Januari 2019. Selama dua tahun berkecimpung di bisnis prostitusi, tersangka juga menjual sebanyak 36 wanita panggilan.


Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membuat grup Facebook dengan nama “Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto” serta “Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan”.


“Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke Whatsapp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya,” jelas Wakapolda Jatim.


Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan.


“Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar,” jelas Wakapolda Jatim.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi.


Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (RED)