Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 22 Februari 2021, 1:41:00 PM WIB
Last Updated 2021-02-22T06:41:08Z
BERITA TNINEWS

TNI-Polri Dan Petugas Kesehatan Kecamatan Jatisrono, Sambangi Warga Berikan Himbauan Tata Cara Pelaksanaan Gelar Hajatan Di Tengah Pandemi

Advertisement


Wonogiri,MATALENSANEWS.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut, bahkan saat ini pelaksanaan PPKM sampai skala mikro yang artinya pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. Dengan demikian, kesadaran, peran serta dan dukungan dari warga masyarakat diharapkan lebih besar guna bersama memutus penyebaran Covid-19.


Dengan adanya PPKM Mikro, tentunya warga yang akan menggelar hajatan dengan mengumpulkan massa belum diperbolehkan/belum mendapatkan ijin. Sesuai dengan Suarat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/7019 tanggal 29 Desember 2020 tentang tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.


Untuk itu, anggota TNI-Polri harus turut membantu pemerintah daerah guna mensosialisasikan dan mendukung kebijakan tersebut, guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.


Seperti yang terjadi di Kecamatan Jatisrono, mengetahui salah satu warganya di Dusun Setren Pelem RT 01/02, Desa Pelem akan menggelar hajatan, Anggota Koramil 14/Jatisrono bersama dengan anggota Polsek Jatisrono dan Puskesmas Jatisrono II mendatangi rumah tersebut guna memberikan himbauan, Senin(22/2).


Anggota Babinsa Koramil 14/Jatisrono Serda Firman menyampaikan, kita berikan himbauan secara humanis bahwa dalam masa pandemic saat sekarang belum boleh menggelar kegiatan hajatan. Kegiatan “ Mantu “ hanya diperbolehkan acara ijab qobul yang diikuti sebanyak 30 orang dari keluarga dekat atau tetangga satu RT.


Lebih lanjut Dia menyampaikan, tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah dan melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun. Mengenai makanan pun harus dibawa pulang atau dalam bentuk nasi bok bukan prasmanan.


Petugas juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat sekitar, apabila ingin menyelenggarakan hajatan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada saat ini guna bersama memutus penyebaran Covid-19.(Arda 72)