Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 06 Maret 2021, 8:29:00 PM WIB
Last Updated 2021-03-06T13:29:49Z
BERITA TNINEWS

1,5 Kg Kayu Gaharu Ilegal di Amankan Satgas Yonif 407/PK Bersama Tim TNBK Saat Patroli

Advertisement


Kalbar,MATALENSANEWS.com-Sebanyak 1,5 kilogram kayu gaharu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen diamankan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK bersama Tim TNBK saat melaksanakan patroli gabungan di Taman Nasional Betung Kerihun.


Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangannya, di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Sabtu (06/03/21).


Ia menceritakan, kejadian bermula saat Wadanpos Klawik Serda Fernando beserta tiga anggotanya bersama Tim TNBK melaksanakan patroli gabungan di Taman Nasional Betung Kerihun. Ketika melakukan penyisiran disungai melihat enam orang yang sedang memancing.


"Karna melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota Pos Klawik menanyakan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut," ungkap Dansatgas.


Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kayu gaharu seberat 1,5 kg kelas 3 (Biasa), dan diketahui enam orang yang berinisial EM (42), LA (33), AB (24), YS (26), AM (32), DM 25 merupakan pencari kayu gaharu illegal.


Menurut Dansatgas, perdagangan kayu gaharu begitu menggiurkan karena memiliki nilai jual tinggi, sehingga banyak dimanfaatkan orang untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum berlaku.


"Seperti diketahui, kayu gaharu ini banyak kegunaannya, salah satunya bahan dasar pembuat parfum, sebagai aksesori, dekor interior, serta berbagai kerajinan kayu lainnya, sehingga diminati banyak orang," tutur Dansatgas.


Ia menambahkan, untuk mencegah berbagai kegiatan illegal diwilayah perbatasan, personelnya akan lebih intensif melakukan patroli.


"Enam orang tersebut sudah di berikan pemahaman dan mendapatkan surat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan illegal trading di wilayah Taman Nasional Betung Kerihun, dan untuk barang bukti kayu gaharu seberat 1,5 kg sudah kami serahkan ke Kantor Seksi TNBK PTN 1 Lanjak Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar untuk ditindak lebih lanjut," Pungkasnya.(Syehful)