Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 23 Maret 2021, 1:43:00 PM WIB
Last Updated 2021-03-23T06:43:07Z
BERITA POLISINEWS

Hari Ini Polres Pekalongan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik

Advertisement


PEKALONGAN m,MATALENSANEWS.com- Sat Lantas Polres Pekalongan hari ini telah melaunching dan memberlakukan secara resmi sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya. 


"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M., Selasa (23/3/2021)


AKP Pipit mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan  kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya  sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada masyarakat, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut. Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.


Dijelaskan oleh Kasatlantas, dalam pelaksanaanya nanti anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar.


Dan bagi pelanggar lalu lintas yang terpotret tidak akan bisa mengelak, karena pengendara maupun kendaraan yang digunakan serta jenis pelanggarannya akan jelas terlihat. 


Dari Data kamera E-Tilang yang terkoneksi dengan Command Center RTMC, kemudian dilakukan ferifikasi jenis pelanggaran dan juga ferifikasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan kealamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.


Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 8 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang dibayarkan, ujar Kasat Lantas.


Pihaknya berharap, program ini berjalan dengan baik dan segenap lapisan masyarakat bisa mendukung serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan begitu, apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasi. 


AKP Pipit meyakini bahwa penerapan tilang elektronik mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian, karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.


“Pelanggar yang terekam kamera, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI Virtual Account atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat,” jelasnya.(Red)