Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 04 Maret 2021, 3:29:00 PM WIB
Last Updated 2021-03-04T08:29:03Z
NEWSOpini

Virtual Police Perlu Memiliki Media Khusus Yang Memuat Hasil Kerjanya

Advertisement

           Opini oleh Jacob Ereste

MATALENSANEWS.com-Langkah tegap virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif sejak adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 yang hendak  menertibkan pengguna media sosial dalam konteks mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice serta memilah mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE. 


Meski semua tindakan Virtual Police sudah meminta pendapat ahli dari berbagai ahli dalam bidangnya, ada baiknya hasil keputusan berikut alasan serta rincian pertimbangan keputusan yang terkait untuk kepentingan orang banyak itu dapat dipublikasikan secara lengkap guna menjadi rujukan atau mungkin juga untuk keperluan mendengar pendapat dari pemilik akun yang diberangus itu. Karena selain perlu adanya klarifikasi atau kesempatan untuk membela diri manakala diperlukan oleh pihak pemilik akun (jika memang mau), toh dasar dari pemberangusan akun yang dianggap tidak patut itu perlu diketahui oleh masyarakat luas agar dapat menjadikan kasus yang dibrangus itu dapat menjadi  rujukan lihak lain atau pembelajaran yang bagus bagi warga masyarakat.  Sehingga dari pembredelan akun tersrbut,  publik pun bisa segera paham serta dapat menahan diri agar tidak  sampai ikut melakukan hal yang sama.


Sikap terbuka dengan cara mempublikasikan akun yang memuat atau melangsir serta membuat konten terlarang ini diharap dapat lebih mempercepat upaya ikut membangun kesadaran masyakat agar tidak ikut menjamah konten-konten yang terbilang haram itu. Hingga dengan demikian hasrat dan harapan untuk melakukan edukasi bagi masyarakat semakin cepat tercapai.


Lebih dari itu,  jika memang ada potensi dari aktivitas pengguna medja sosial yang memilimi potensi tindak pidana, maka  unggahan dari konten tersebut dapat segera dihindari atau jika telah terlanjur ikut memuat, maka dapat segera dihentikan.


Agaknya, tidak sedikit konten serupa yang sebetulnya tidak patut ditayangkan dalam media sosial. Seperti iklan seronok, tidak senonoh, banyak terselip diantara berita yang dimuat media sosial. Bila semua itu hendak dicernati secara lebih, sensor besar- besaran agaknya perlu dilakukan oleh Vitual Police atau terpaksa harus segera memberangus bila mau diteliti lebih jeli. Toh, mereka yang bisa menjadi korban tidak cuma orang dewasa, tetapi juga anak serta kaum remaja.


Atas dasar ini gerak cepat serta langkah tegap Virtual Police Indonedia yang bari patut disambut dan diapresiasi oleh segenap warga masyarakat demi dan untuk menyelamatkan budaya bangsa kita yang terasa semakin rapuh. 


Virtual Police pun sepatutnya memiliki media sosial khusus untuk mempublis hasil kerjanya yang perlu diketahui oleh masyarakat imum guna dijadikan pengetahuan dan pemahaman termasuk pembelajaran dari para pelakunya. 


Jika pun ada pihak yang merasa perlu melakukan klarifikasi atau pembelaan diri atas pembredelan media sosial yang dikelolanya, tentu akan lebih elegan dan fair sehingga warga masyarakat pun dapat ikut memberikan penilaiannya terhadap media yang dikenakan sanksi oleh pihak Police Virtual tersebut


Toh, tahapan dari cara kerja Virtual Police sudah sangat bagus dengan memberikan pengesahan, kemudian melakukan kontak kepada pemilik akun tersebut. Lalu kemudian menyusul pemberitahuan  secara resmi tentang ikhwal masalah dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh media sosial tersebut. Artinya, dari  tahapan peringatan oleh Virtual Police seperti itu, ada baiknya dimuat dalam media khusus yang dikelola juga oleh Virtual Police  secara profesional. Boleh jadi masalah yang telah dilakukan oleh sebuah media sosial itu, yang akan segera ditindak setelah adanya publikasi yang resmi dalam media sosial yang dikelola oleh Police Virtual itu.


Setidaknya, dengan cara ini tujuan baik dari instansi Polri melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 dapat sukses dan segera terwujud.(Red)


*Penulis adalah Pengamat Sosial