Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 09 April 2021, 4:20:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-09T09:20:03Z
LENSA KRIMINALNEWS

3 Pemuda Ini Terpaksa Harus Berurusan Dengan Hukum Atas Kematian Temannya

Advertisement


KLATEN,MATALENSANEWS.com-Pemuda berinisial MM (18), AN (19) dan RAP (20) warga Kecamatan Trucuk, Klaten Jawa Tengah diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah. Ia diamankan lantaran harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ketika melakukan pemukulan oleh MNS (15) pelajar asal ceper, Klaten pada saat latihan PSHT, hingga meninggal dunia.


Berdasarkan keterangan konferensi Pers, AKBP Edi Suranta Sitepu SIK, MH menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pada tanggal 3/4/2021 jam 19:30 wib- 23:00 wib melakukan latihan rutin PSHT di halaman Baledesa Palar, Trucuk yang di ikuti 12 Siswa dan 8 warga, seperti biasanya pembukaan di awali doa dan pemanasan di pimpin Mahmudi, kemudian dilanjut latihan dipimpin Aril selang kemudian istirahat, pada waktu istirahat korban tidak merasakan gejala apapun, kemudian pada pukul 23:00 wib - 24:00 wib di lanjutkan materi senam dasar selama 30menit oleh Ridwan, setelah itu Ajik melanjutkan latihannya memberikan arahan untuk Pus up termasuk korban sebanyak 50 kali. Kemudian Latihan dipimpin, dalam pelatihan para pelaku memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud ketahanan fisik. Pukul 03:00 wib ketika latihan selesai dan hendak pulang tiba tiba korban jatuh pingsan, pada saat itulah korban langsung diberikan pertolongan yakni nafas buatan, selanjutnya korban dilarikan ke RSI Klaten namun sangat disayangkan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.


Terkait hal tersebut dan mengacu pada Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C subsider pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C lebih subsider pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


" Kini mereka sudah kami amankan dan selanjutnya mereka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," pungkasnya. 


Vio Sari / Humas