Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 09 April 2021, 1:58:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-09T06:58:16Z
BERITA UMUMNEWS

Tiga Proyek Bangunan Get Hause diTaliabu Manggrak, Ketua Dewan Penasehat GPM Minta Kejati Malut Agar Segra Lidik Secepatnya

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com-Tiga Proyek  'Mangkrak' pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Get Haouse, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara ( Malut) Tahun Anggaran 2017 lalu. 


Pasalnya, tiga proyek Pekerjaan pembangunan Get Hause tersebut dari tahun 2017 sampai tahun 2021 ini. diduga kuat amburadul dan mubajir. sehingga pekerjaan bangunan itu penuh dengan pohon pohon akan dijadikan sarang setan.


Ketua Dewan Penasehat GPM Pulau Taliabu Yakni Asrarudin La Ane selaku Toko Masyarakat Desa Nggele meminta Ketegasan Kejaksaan Negari Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar secepatnya melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak oknum oknum Kontraktor itu karena diduga kuat yang telah merugikan uang negara dan dirugikan pada masyarakat se Pulau Taliabu.


"Diketahui bahwa Tiga proyek Pekerjaan pembangunan Get Hause yang telah dikerjakan oleh pihak kontraktor itu dari tahun 2017 lalu. Tapi Pekerjaan hingga tahun 2021 ini Masi tetap saja membiarkannya.


Di duga kuat pejabat yang bersangkutan itu telah melakukan Konspirasi kejahatan terhadap pihak pihak kontraktor untuk merampok uang negaranya untuk memperkaya diri sendiri. ungkap" Asrarudin La Ane selaku Toko masyarakat Desa Nggele. pada awak media hari Jumat 9/4/2021, sore tadi.


Lanjut sapaa akrab Asra, bilang bahwa Tiga proyek Manggrak itu diduga kuat bermasalah hukum karena pekerjaan Tiga pembangunan Get Haus itukan dianggarkan dari 2017 dengan nilai miliaran itu seharusnya sudah selesai dikerjakan. Ternyata sampai hari ini, pekerjaan pembangunan tersebut Masi dibiarkan begitu saja.


 GPM mendesak Pihak Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya Di Usut tuntas Pelaku yang diduga kuat terlibat Praktik tindak Melakukan Penyalahgunaan Anggaran itu." tagasnya. 


Lebih lanjut lagi, Kami melihat Kondisi fisik Ke tiga bangunan Guest House tersebut agar pihak Kepolisian Daerah ( POLDA) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Segra melakukan penyelidikan ke Tiga Proyek manggrak itu. diantaranya,


1. Belanja Modal Pembangunan Guest House Desa Gela, Kecamatan Gela Taliabu Utara  dengan jumlah total Hps Rp 1.122.189.587,11.( Satu Miliar, seratus dua puluh dua juta, seratus delapan puluh sembilan ribu, lima ratus delapan puluh tuju rupiah). Proyek Guest House tersebut dilasanakan Oleh Perusahaan CV. DOKU LOHA dengan Jangka Waktu 120 Hari Kalender dengan total nilai Kontrak Rp. 1.073.095.896,57. 


Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2017 lalu. Sesuai surat perjanjian kerja ( Kontrak)  No: 027/09/kontrak/umum-setda/2017, tanggal 29 Agustus 2017. Berita Acara Pencairan (BAP) No : 931/322/BAP/SETD-PT/X/2017 , tanggal 12 September 2017. Surat Perintah Membayar ( SPM)  No : 157/SPM-LS/1.20.03/PT/XI/2017, tanggal 14 November 2017 dengan SP2D No: 1772/SP2D-Ls/ 1.20-03/PT/XI/2017 tanggal 15 November 2017.


Tidak itu saja, dananya pun dicairkan ke CV. Doku Loha dengan jumlah pencairan 90% sebesar Rp. 965.786.306.40, dan sesuai Rekening Bank Maluku cabang sanana No: 0401048541


2. Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00, Pokja ULP Menetapkan Pemenang Di CV.Rini Jaya dengan Nilai Kontrak Rp.1.101.381.000,00 sesuai dengan surat Perjanjian Kontrak No: 027/01/kontrak/umum-Setda/2017 tanggal 30 mei 2017 dan berita Acara Pencairan ( BAP)  No: 218/BAP/Umum-Setda/2017 tanggal 8 Agustus 2017, surat perintah membayar ( SPM) No : 108/1.20.03/SPM-Ls/PT/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 1277/SP2D-Ls/1.20.03/PT/VIII/2017, dengan Rekening Bnk BRI Unit Taliabu No:7679-01-000242-30-1 atas nama perusahaan CV. Rini Jaya. 


3.  Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00 dengan Nilai Kontrak Rp.1.090.355.000,00, sesuai Surat Perjanjian Kontrak No : 

027/02/kontrak/Setda-PT/2017 tanggal 29 Mei 2017, berita acara pembayaran ( BAP) No: 931/328/Setda tanggal 12 Desember 2017, Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 2167/SP2D-Ls/1.20.03/PT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. dan anggaran cairkan di rekening bank BRI unit Taliabu No: 7679-01-000566-30-7 atas nama perusahaan CV. Banggai Perdana." jelas Ketua Dewan penasehat GPM selaku Toko masyarakat desa Nggele.


Tamba dia, Pembangunan tersebut. Diduga Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA/ PA)  Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)  telah melakukan kerjasama dengan bendahara di Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu


Dimana kedua belah pihak bekerjasama untuk melakukan pencairan anggaran proyek. Atas tindakan keduanya di sinyair untuk memperkaya diri dan kelompoknya. 


Tiga Pembangunan Guest House di Pulau Taliabu diduga kuat dikuasai oleh pejabat Dinastinya. Yang setiap tahun mengerjakan proyek namun tidak kunjung selesai hingga sekarang. 


"Apakah pejabat seperti ini akan dibiarkan begitu saja atau seperti Apa"?.ujarnya. ( Jek)