Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 01 April 2021, 10:15:00 AM WIB
Last Updated 2021-04-01T03:15:40Z
BERITA UMUMNEWS

Bersikap Arogan Saat Hendak Dikomfirmasi Kepala Kampung Panggung Mulya

Advertisement


Tulang Bawang,MATALENSANEWS.com-Kepala Kampung adalah Pejabat Pemerintah Kampung yang memiliki wewenang, tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintah kampung, pelaksanaan pembangunan, pemerdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, perlindungan masyarakat dan menjaga hubungan kemitraan yang baik dengan lembaga masyarakat, maupun lembaga lainnya.


Namun sikap tersebut tidak di tunjukkan oleh oknum DA Kepala Kampung Panggung Mulyo Kecamatan Rawa pitu Kabupaten Tulang Bawang, saat dikunjungi oleh beberapa awak media yang sedang melakukan peliputan control sosial di Kampungnya.  Rabu (31/03/2021).


Budi Darmawan selaku Kabiro Tulang Bawang Jayapost menjelaskan, pada saat selesai pembagian BLT DD, dirinya meminta waktu kepada Kepala Kampung tersebut untuk melakukan control sosial mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan realisasi Dana Desa Tahun 2020, namun justru mendapatkan perlakuan kasar dari Oknum Kepala Kampung tersebut.


"Saya bersama rekan media  bertujuan ingin control sosial, kebetulan masih ada acara pembagian BLT DD, setelah selesai pembagian BLT-DD saya minta waktu sebentar untuk bicara diruang kerjanya, dia menolak "disini aja karena warga sudah pulang, ada apa,, apa yang mau di pertanyakan. "Jelas Budi menirukan gaya DA


Budi menuturkan bahwa dirinya meminta izin untuk merekam saat akan melakukakan pertanyaan terhadap DA, namun dengan serontak DA mengeluarkan nada keras.


"Saat saya minta izin mau merekam tiba- tiba dia langsung marah-marah mengeluarkan kata-kata kasar.

"Apa tugas kamu tanya-tanya, saya ini sibuk, saya ini kepala kampung, saya lagi mau ngurusin warga saya yang sakit, mending saya urus warga saya dari pada kamu, kamu ngerti gak..!! Gak kayak kamu, ngerti gak kamu. "Tutur Budi


Selanjutnya ia menerangkan, diketahui tentang UU KIP dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.


"Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, "Terangnya.



I Putu Dada selaku Camat Rawa Pitu saat di hubungi melakui via telpon mengungkapkan, dirinya sangat terkejut saat melihat kejadian tersebut karna dia sedang menjadi tamu undangan untuk menghadiri pembagian BLT DD.


"Saya disitu kebetulan sebagai tamu yang di undang, disitu juga ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, saya terkejut, awalnya saya kira main- main. saya sebagai tamu tidak mau ikut campur terlalu dalam, karena setiap manusia memiliki karakter masing- masing. "Ungkapnya


Ia sangat menyayangkan atas kejadian tersebut karena menurutnya kejadian tersebut kurang nyaman.


"Tadi mas budi mau konfirmasi, dan kebetulan kepala kampungnya mau nengok warganya yang sakit, mungkin situasinya kurang mut sehingga terjadinya hal seperti itu,"Jelasnya.


Namun dirinya berharap agar kedua belah pihak  bisa saling berkomunikasi terlebih dahulu agar tidak menyebar luas.


"Kalo bisa sih kedua belah pihak dipertemukan dulu, biar masalah ini tidak dibesar-besarkan. Saya selaku camat akan menghubungi kepala kampung untuk memberi arahan. Saya juga gak mau menyalahkan.

Kepala kampung atau pun dari pihak media saya cuma berharap agar bisa di bicarakan baik-baik dulu, "Harapan Camat I Putu Dada


(Tim)